Pemkab dan Kejari OKI Pasang Plang di Hutan Kota untuk Amankan Aset
Pemkab dan Kejari OKI Pasang Plang di Hutan Kota.--
OKI NEWS - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Kejaksaan Negeri OKI melakukan langkah penting untuk mengamankan aset lahan Pemkab OKI di Hutan Kota, Jalan Seriang Kuning, Kelurahan Kedaton Kayuagung. Pada Rabu, 11 September 2024.
Langkah ini melibatkan pemasangan plang informasi oleh petugas dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) OKI di sejumlah titik.
Di depan SMKN 3 Kayuagung, plang bertuliskan "Tanah Milik Pemkab OKI, Dilarang Menempati, Menggunakan, Mengalihkan kecuali atas izin Pemkab OKI tertanda Kejaksaan Negeri OKI selaku Jaksa Pengacara Negara" dipasang untuk menandai bahwa area tersebut bukan bagian dari sengketa.
Sementara itu, di lokasi yang sedang bersengketa, plang yang dipasang bertuliskan "Tanah Pemda OKI dalam Proses Sengketa No.18/pdt.6/2024/PN.Kag. Dilarang Menempati, Menggunakan dan Mengalihkan kecuali atas izin Pemkab OKI tertanda Jaksa Pengacara Negara."
BACA JUGA:Selfie dengan Salah Satu Paslon Pilkada OKI, Kades di Pangkalan Lampam Dilaporkan ke Bawaslu
BACA JUGA:Lahan Pertanian di OKI Kian Produktif, Petani Terapkan Pola Tanam IP 300
Proses pemasangan plang berjalan dengan lancar, didukung oleh aparat keamanan yang menjaga sekitar lokasi.
Pj. Sekretaris Daerah OKI, Muhammad Refly, menjelaskan bahwa pengamanan lahan ini bertujuan untuk melindungi aset dan mencegah pemanfaatan, penyalahgunaan, atau pengalihan hak atas tanah yang sedang dalam sengketa di pengadilan negeri Kayuagung.
"Selain untuk mengamankan aset, kami ingin memastikan tidak ada aktivitas di tanah yang sedang bersengketa, terutama transaksi jual beli yang bisa merugikan masyarakat," ujar Refly, didampingi oleh Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar; Kabag Ops Polres OKI, Kompol Abdul Rahman; dan Pasiop Kodim 0402 OKI, Faturrahman.
Pemasangan plang ini melibatkan berbagai OPD terkait, termasuk BPKAD, Satpol PP, Polri, TNI, Dinas Lingkungan Hidup, PUPR, Dinas Pertanahan, Bagian Hukum Setda, serta Kejaksaan Negeri OKI.
BACA JUGA:Bappeda Gelar Sosialisasi SEPEDA OKI, Aplikasi Digital untuk Efisiensi Perencanaan Ekonomi Daerah
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu, Kejari OKI Geledah Rumah Mewah
Refly juga mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan.
"Kami meminta masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas atau transaksi jual beli di lahan yang masih dalam proses sengketa, agar tidak menambah masalah di kemudian hari," pintanya.