Debt Collector Tak Boleh Paksa Tagih Utang: Ini Aturan Baru Pinjol 2025

Aturan terbaru mengenai penagihan pinjaman online --
Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.
Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.
2. Denda Keterlambatan
OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru.
BACA JUGA:Punya Utang Pinjol Masih Bisa Ajukan KUR BRI 2024? Bisa, Asalkan Salah Satu Syarat Ini Terpenuhi!
BACA JUGA:Punya Utang Pinjol Masih Bisa Ajukan KUR BRI 2024? Bisa, Asalkan Salah Satu Syarat Ini Terpenuhi!
Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.
Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025.
Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025.
3. Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform
Debitur nantinya hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol. Harapannya, konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali.
BACA JUGA:Punya Utang Pinjol Masih Bisa Ajukan KUR BRI 2024? Bisa, Asalkan Salah Satu Syarat Ini Terpenuhi!
BACA JUGA:10 Aplikasi Pinjol Paling Aman dan Terpercaya, Pinjaman Langsung Cair Gak Pake Drama!
4. Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam
Aturan tersebut ada dalam roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.