Debt Collector Tak Boleh Paksa Tagih Utang: Ini Aturan Baru Pinjol 2025

Aturan terbaru mengenai penagihan pinjaman online --

Sebelumnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan maksimal bunga harian pinjol 0,4% per hari.

Batasan untuk bunga pinjol untuk pinjaman konsumtif jangka pendek kurang dari 1 tahun, yaitu sebesar 0,3% per hari kalender dari nilai pendanaan yang tercantum dalam perjanjian pendanaan, yang berlaku selama satu tahun sejak 1 Januari 2024.

2. Denda Keterlambatan

OJK juga mengatur denda keterlambatan bagi debitur dalam aturan baru.

BACA JUGA:Punya Utang Pinjol Masih Bisa Ajukan KUR BRI 2024? Bisa, Asalkan Salah Satu Syarat Ini Terpenuhi!

BACA JUGA:Punya Utang Pinjol Masih Bisa Ajukan KUR BRI 2024? Bisa, Asalkan Salah Satu Syarat Ini Terpenuhi!

Untuk sektor produktif dendanya mencapai 0,1% per hari pada 2024. Denda keterlambatan turun menjadi 0,067% per hari pada 2026.

Sementara denda keterlambatan untuk sektor konsumtif mencapai 0,3% per hari mulai 2024 dan 0,2% per hari pada 2025.

Denda keterlambatan untuk sektor konsumtif turun kembali menjadi 0,1% per hari pada 2025.

3. Tak Boleh Pinjam Lebih dari 3 Platform

Debitur nantinya hanya boleh meminjam maksimal di tiga pinjol. Harapannya, konsumen bisa lepas dari upaya gali lubang tutup lubang pinjol. Penyelenggara harus memperhatikan kemampuan bayar kembali.

BACA JUGA:Punya Utang Pinjol Masih Bisa Ajukan KUR BRI 2024? Bisa, Asalkan Salah Satu Syarat Ini Terpenuhi!

BACA JUGA:10 Aplikasi Pinjol Paling Aman dan Terpercaya, Pinjaman Langsung Cair Gak Pake Drama!

4. Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam

Aturan tersebut ada dalam roadmap pengembangan dan penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mengatur ketentuan bagi para penyelenggara dan perlindungan konsumen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan