Debt Collector Tak Boleh Paksa Tagih Utang: Ini Aturan Baru Pinjol 2025

Aturan terbaru mengenai penagihan pinjaman online --

BACA JUGA:Modal Usaha Tanpa Utang? Simak 7 Cara Jitu untuk Memulai Bisnis dengan Aman

Dengan demikian, kontak darurat tak asal dicantumkan. Penyelenggara mendokumentasikan konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat.

7. Pinjol Wajib Asuransi Penyelenggara

P2P lending wajib memberikan fasilitas mitigasi risiko termasuk bekerja sama dengan perusahaan asuransi.

Pengalihan risiko pendanaan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi atau penjaminan.

BACA JUGA:Motor Bajaj N 250 Miliki Mesin 249 CC dengan Desain yang Lebih Sporty

BACA JUGA:Prediksi Cuaca Palembang dan Sekitarnya 13 Mei 2025: Potensi Hujan Lebat Disertai Petir, Warga Diminta Waspada

Regulator menyebut fintech P2P lending wajib bekerjasama dengan perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan yang memiliki izin usaha dari OJK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan