Kedapatan Simpan Senpi Rakitan, Gidik Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Terdakwa Gidik Terancam Penjara 1 Tahun 8 Bulan Usai Ketahuan Bawa Senpi Rakitan.--

OKI NEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rian Nugraha Dewantara, SH menuntut terdakwa Gidik dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu 28 Mei 2025.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 juncto UU No. 1 Tahun 1961. Terdakwa dinilai tanpa hak memiliki, membawa, menyimpan, dan menguasai senjata api rakitan beserta amunisinya.

"Perbuatan terdakwa tidak ada kaitannya dengan profesi dan dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang," tegas Jaksa Rian di hadapan majelis hakim yang diketuai Annisa Lestari SH dengan anggota Indah Wijayati SH dan Yuri Alfa SH.

Kasus ini berawal pada Sabtu, 18 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di areal perkebunan PT Pratama Nusantara Sakti (PNS), tepatnya di Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

BACA JUGA:Presiden Prabowo Kirim Sapi Jumbo 'Boboho' untuk Kurban di Mesuji OKI

BACA JUGA:Polres OKI Hadir Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari, Sasar Titik Rawan Macet

Saat itu, saksi Agus Sajana dan Supriyanto, anggota Polri, tengah melakukan patroli rutin.

Ketika berhenti di pinggir jalan, kedua saksi melihat terdakwa melintas menggunakan sepeda motor Honda Revo Fit dengan nomor polisi B 5988 TBQ. Saksi Supriyanto kemudian memberhentikan kendaraan terdakwa dan melakukan pemeriksaan.

"Dalam pemeriksaan ditemukan tas kecil berwarna hijau lumut yang digantung di leher terdakwa. Di dalam tas tersebut terdapat satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver beserta empat butir amunisi kaliber 5,56 mm," jelas JPU.

Terdakwa dan barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:Menteri Lingkungan Hidup Tinjau Percontohan Lahan Tanpa Bakar di Air Sugihan OKI

BACA JUGA:Gajah Liar Ancam Permukiman, Pemkab OKI Dorong Percepatan Tanggul

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan lanjutan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan amar putusan," ujar hakim ketua sambil mengetuk palu sebagai tanda sidang ditutup.

Terdakwa Gidik kembali dibawa ke ruang tahanan sambil menunggu sidang lanjutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan