Kasasi Ditolak, MA Kuatkan Hukuman Berat Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di OKI

MA Kuatkan Vonis Berat Dua Pembunuh Bos Toko Bangunan di OKI.--

"Perbuatan terdakwa dilakukan dengan rencana. Korban telah dikenal baik oleh terdakwa, namun tetap menjadi sasaran pembunuhan," ungkap hakim saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan bagi kedua terdakwa adalah belum pernah dihukum sebelumnya.

BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di OKI, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Mati

BACA JUGA:Sidang Kasus Pembunuhan Bos Toko Bangunan di Mesuji Raya Ditunda, Surat Tuntutan Belum Siap

Putusan ini diharapkan menjadi efek jera dan bukti bahwa hukum tetap ditegakkan, tanpa pandang bulu, demi keadilan bagi korban dan keluarga.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan