Tes Tertulis 431 Calon PPK Ogan Komering Ilir Digelar di Tiga Lokasi Sekolah, Ini Jadwalnya

Tes tertulis bagi calon peserta PPK yang telah memenuhi syarat akan dilaksanakan pada Senin 6 Mei 2024 hingga Selasa 7 Mei 2024--

BACA JUGA: Pohon Gaharu Bakal Jadi Ikon Baru Sumsel, Geser Ikan Belida? Ini Penjelasannya

Masih kata Hadi, untuk perekrutan petugas PPK ini yaitu pilkada di bulan November 2024. KPU Kabupaten OKI membutuhkan sebanyak 90 orang petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

Petugas PPK dan PPS ini di rekrutmen untuk pelaksanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKI tahun 2024 ini. 

Dikatakan Hadi, untuk jadwal penelitian administasi setelah pendaftaran petugas PPK dimulai 24 april - 3 Mei 2024 dan kemudian pengumuman hasil penelitian administrasi akan dilakukan 4-5 Mei 2024. 

"Untuk pengumuman selesai tes tertulis pada 9-10 Mei 2024. Barulah setelah itu wawancara calon PPK pada  11 - 13 Mei 2024," jelasnya. 

BACA JUGA:Pembukaan MTQ XXX Sumsel Tahun 2024 Spektakuler, Berkat Support Listrik Andal PLN

BACA JUGA:41 Kamar Asrama Putra SMAN 3 Unggulan Kayuagung Ludes Terbakar! Penyebab Masih Diselidiki

Lanjutnya, untuk pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK pada 14 - 15 Mei 2024. Pelantikannya dilaksanakan 16 Mei 2024.

Mengenai tes seleksi tertulis untuk petugas PPS dimulai 15-18 Mei 2024 dan pengumumannya 19-20 Mei 2024. Wawancara calon PPS pada 21 - 23 Mei 2024.

Kemudian untuk hasilnya akan diumumkan 24 - 25 Mei 2024 dan pelantikannya akan dilakukan 26 Mei 2024.

Hadi menegaskan, untuk seleksi PPK dan PPS ini berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum No 476 tahun 2024. 

BACA JUGA:Si Jago Merah Mengamuk di SMA Negeri 3 Unggulan Kayuagung

BACA JUGA:Honda Scoopy Stylish Green, Warna Funky yang Bikin Kamu Jadi Pusat Perhatian

Bahwa KPU sudah membuka pendaftaran PPK serentak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKI atau pemilihan kepala daerah (Pilkada). 

"Mengenai pendaftaran sendiri bisa dilakukan di laman Siakba.kpu.go.id," ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan