175 Siswa Gagal Masuk SMP Negeri di Pedamaran, Orang Tua Geruduk DPRD OKI

DPRD OKI Terima Aspirasi 175 Siswa Gagal Masuk SMP Negeri 1 Pedamaran.--

OKI NEWS - Puluhan siswa lulusan Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI.

Mereka mengadukan nasibnya karena tidak lolos dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ke SMP Negeri 1 Pedamaran.

Diketahui, sebanyak 175 siswa lulusan SD gagal diterima di sekolah negeri tersebut. Penyebabnya, kuota rombongan belajar (rombel) telah penuh.

"Sudah ada 110 siswa yang memilih mendaftar ke sekolah swasta. Sementara 64 siswa lainnya meminta Dinas Pendidikan OKI menambah rombel agar mereka bisa diterima," ungkap Tri Susanto, anggota Komisi IV DPRD OKI, Kamis (10/7/2025).

BACA JUGA:Kejari OKI Jadwalkan Penggeledahan Lanjutan Dugaan Korupsi KUR Rp10 M

BACA JUGA:Pinjam Motor untuk Temui Pacar, Pria di OKI Gelapkan Motor Teman

Aspirasi tersebut telah disampaikan ke Dinas Pendidikan OKI. Namun, Kepala Dinas Pendidikan OKI, Muhammad Refly, menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat langsung mengabulkan permintaan tersebut.

“Penambahan rombel bukan wewenang Pemerintah Daerah OKI, tapi kewenangan pemerintah pusat. Namun kami akan segera menyurati Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel untuk meminta solusi,” jelas Refly.

Ia juga menegaskan bahwa penerimaan siswa baru diatur melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, yang membatasi jumlah siswa dalam satu rombel, yakni maksimal 28 siswa untuk SD dan 32 siswa untuk SMP.

Proses penerimaan siswa baru di OKI sendiri menggunakan tiga jalur utama: zonasi (domisili), afirmasi, dan prestasi, yang telah disosialisasikan ke seluruh sekolah sejak awal tahun.

BACA JUGA:Kejari OKI Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana KUR Rp10 Miliar, Sita Dua Unit Mobil

BACA JUGA:Kasasi Ditolak, MA Kuatkan Hukuman Berat Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di OKI

Sebelumnya, Wakil Bupati OKI, Supriyanto, juga meninjau langsung proses penerimaan siswa baru di SMA Negeri 1 Kayuagung, pada 27 Mei 2025 lalu.

Ia menegaskan bahwa penerimaan siswa SMA/SMK merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan, bukan pemerintah kabupaten.

Kondisi ini menambah keresahan di kalangan orang tua yang berharap anak-anak mereka dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah negeri di tengah keterbatasan daya tampung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan