Terdakwa Hendri Zainuddin Desak Hakim Hadirkan Deru Sebagai Saksi Kasus Korupsi KONI Sumsel
Salah satu penasihat hukum terdakwa Hendri Zainuddin melayangkan surat permohonan agar majelis hakim dapat menghadirkan Herman Deru sebagai saksi dipersidangan kasus KONI Sumsel--
PALEMBANG, OKI NEWS,- Terdakwa Hendri Zainuddin melalui tim penasihat hukum kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Sumsel 2021, desak mantan Gubernur Sumsel Herman Deru ke muka persidangan.
Bahkan, tim penasihat hukum terdakwa Hendri Zainuddin melayangkan secara tertulis permohonan kepada majelis hakim Tipikor Palembang agar Herman Deru dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Hal itu diketahui saat majelis hakim Tipikor diketuai Efiyanto usai mendengarkan keterangan 14 orang saksi yang dihadirkan jaksa Kejati Sumsel dalam gelar sidang Kamis 30 Mei 2024.
"Sudah dua kali kami mendengar dari hakim anggota untuk hadirkan mantan Gubernur Sumsel turut dihadirkan dipersidangan, namun sepertinya tidak ada respon dari penuntut umum maka dari itu kami ajukan permohonan tertulis agar Herman Deru dihadirkan dipersidangan," ucap salah satu penasihat hukum Hendri Zainuddin sebelum majelis hakim menutup persidangan.
Setelah menerima surat permohonan tersebut, hakim ketua majelis Efiyanto SH MH menegaskan bahwa terhadap surat permohonan itu akan dimusyawarahkan dahulu.
Sebab, lanjut hakim ketua dipersidangan bahwa akan menimbang juga kapasitas mantan gubernur Sumsel tersebut dalam suatu pembuktian perkara yang saat ini dipersidangkan.
"Akan kami musyawarahkan terlebih dahulu, kalau memang berkaitan dengan perkara ini pasti kita panggil," kata hakim ketua dipersidangan.
Usai sidang, Tito Dalkuci SH MH salah satu penasihat hukum terdakwa Hendri Zainuddin mengaku sedikit kecewa lantaran dua kali sidang sebelumnya nyatanya Herman Deru tidak dihadirkan dipersidangan.
Menurutnya, kehadiran mantan orang nomor 1 tersebut sangat penting untuk dihadirkan sebagai saksi dipersidangan karena berhubungan dengan pembelaan yang bakal dilakukan terhadap terdakwa Hendri Zainuddin.
"Karena menurut kami, anggaran hibah yang dikelola oleh KONI ini milik pemerintah Provinsi Sumsel, maka harusnya pihak Pemprov Sumsel dalam hal ini gubernur saat itu agar mengetahui histori pencairannya itu apakah sesuai dengan mekanismenya?," ucap Tito.
Ia sangat berharap permohonan agar mantan Gubernur Sumsel Herman Deru dapat dikabulkan oleh majelis hakim dengan hadir dipersidangan selanjutnya untuk didengar keterangannya sebagai saksi.
Diketahui pada sidang sebelumnya, desakan untuk menghadirkan Herman Deru ke persidangan sebagai saksi kasus korupsi dana hibah KONI Sumsel tahun 2021 juga diucapkan salah satu hakim anggota Khoiri SH MH.
Saat itu, majelis hakim melalui hakim anggota Khoiri SH MH mencecar Agung Rahmadi sebagai saksi terkait proses pencairan anggaran dana hibah Rp25 miliar diduga tanpa pembahasan terlebih dahulu di DPRD Provinsi Sumsel.