Pemerintah Arab Saudi Tegaskan Hanya 2 Visa Haji yang Resmi Digunakan, Ingat Jangan Sampai Tertipu!
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menegaskan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan 2 visa haji resmi, setiap musim haji berlangsung. --
"Ketiga, kewajiban memperoleh izin haji merupakan bagian dari ketaatan kepada pemerintah," ucapnya.
Kempat, Widi melanjutkan, haji tanpa izin tidak diperbolehkan. Sebab, kerugian yang diakibatkannya tidak terbatas pada jemaah, tetapi meluas pada jemaah lain.
Menurut fatwa tersebut, kata dia, tidak boleh berangkat haji tanpa mendapat izin, dan berdosa bagi yang melakukannya karena melanggar perintah pemerintah.
"Bahkan, Pemerinah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi," tegasnya.
Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan, bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa.
BACA JUGA:2 Pekan Pemberangkatan Jemaah Haji, Penerbangan Garuda Masih Sering Terlambat
BACA JUGA:Kabar Duka dari Tanah Suci! 1 Calon Haji Asal OKU Selatan Meninggal Dunia di Madinah
"Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu," pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan laporan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPH) Arab Saudi, Kamis, 30 Mei 2024 pukul 21.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Jumat, 31 Mei 2024 pukul 01.00 Waktu Indonesia Barat (WIB), jemaah haji yang sudah tiba di Tanah Suci berjumlah 139.421 orang.
Jumlah ini terbagi dalam 355 kelompok terbang. Jemaah yang wafat di Tanah Suci hingga saat ini berjumlah 28 orang.
Hari ini, Jumat, 31 Mei 2024 terdapat 19 kelompok terbang, dengan jumlah 7.447 jemaah haji.