Pengungkapan Peredaran Sabu-sabu 1 Kg di Muratara: Polisi Tangkap Pengedar di Rumah Makan
Polres Muratara meringkus seorang pengedar narkoba di rumah makan dan mengamankan barang bukti 1 kilogram lebih sabu-sabu.--
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat ke Polda Sumsel tentang maraknya peredaran Narkoba di Desa Embacang Raya, Kecamatan Karang Jaya.
Setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari dan memastikan adanya informasi transaksi Narkotika, polisi melakukan pengintaian dan penyergapan.
BACA JUGA:Keluarga Sebut Kades Teluk Kecapi Ogan Ilir yang Digerebek Bersama Janda, Sudah Nikah Siri 5 Bulanan
BACA JUGA:Keamanan Pekerja Kebun Terancam, Polisi Buru Pelaku Penembakan di Mesuji OKI
”Pelaku ini adalah pengedar sekaligus bandar. Dia mengambil barang dari wilayah Muratara dan berencana akan diedarkan ke wilayah Curup dan Lubuklinggau,” bebernya.
Barang haram ini masuk dari luar daerah, yakni Provinsi Aceh, dan dipecah-pecah oleh para pelaku untuk diedarkan di sejumlah wilayah termasuk di wilayah Provinsi Sumsel.
Pelaku menyembunyikan barang haram itu di dalam bungkus plastik Teh warna hijau bertuliskan Qing Shan yang berisi Narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat brutto 1.057 gram di dalam tas sandang. Selanjutnya, polisi membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Muratara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)