Pengungkapan Peredaran Sabu-sabu 1 Kg di Muratara: Polisi Tangkap Pengedar di Rumah Makan
Polres Muratara meringkus seorang pengedar narkoba di rumah makan dan mengamankan barang bukti 1 kilogram lebih sabu-sabu.--
OKI NEWS - Setelah seorang anggota Polres Muratara diduga terlibat dalam penjualan barang ilegal, polisi kini mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih dari 1 Kg di wilayah Muratara.
Penangkapan ini terjadi pada Jumat 31 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah makan SMS yang berlokasi di Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel.
Kabupaten Muratara adalah wilayah paling utara Provinsi Sumsel yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jambi dan Bengkulu, serta Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba).
Wilayah ini dikenal dengan peredaran Narkotika yang cukup tinggi, bahkan ada desa yang pernah dikepung oleh kepolisian karena diduga menjadi pusat peredaran Narkotika.
BACA JUGA:Keluarga Sebut Kades Teluk Kecapi Ogan Ilir yang Digerebek Bersama Janda, Sudah Nikah Siri 5 Bulanan
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardhani, bersama Kasat Narkoba Polres Muratara, AKP Jhoni Martin, membenarkan adanya penangkapan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muratara saat dikonfirmasi pada Sabtu 1 Juni 2024. ”Ya, ada penangkapan Narkoba seberat 1 kilo lebih,” ungkap Kapolres singkat.
Kabupaten Muratara memang menjadi salah satu target para pelaku yang membawa barang haram dari luar daerah masuk ke wilayah Provinsi Sumsel.
Kabupaten ini sering dimanfaatkan sebagai lokasi transit barang haram yang masuk ke Provinsi Sumsel karena posisinya yang strategis sebagai lintasan antar Provinsi dan antar kabupaten.
Untuk mengantisipasi masuknya barang haram jenis Narkotika ini, polisi telah melakukan pengetatan dengan menangkap semua pengedar di wilayah Muratara.
”Kita tindak semua pengedar itu. Termasuk jika ada informasi dari warga, kita tindaklanjuti,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Muratara, AKP Jhoni Martin, menjelaskan proses penangkapan sabu-sabu seberat satu kilo lebih tersebut. Tersangka yang ditangkap adalah Serial bin Zainudin (19), warga Muara Lakitan, Kabupaten Mura, dengan barang bukti Narkoba seberat 1.057 gram.