Tega Aniaya Istri Sendiri, Sucipto Diringkus Polisi
Seorang Suami di Prabumulih Tega Pukuli Istrinya Sendiri.--
OKI NEWS - Tindakan yang dilakukan oleh Sucipto (40) tidak patut dicontoh. Dia tega melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri, Olly Shanti (43), yang berprofesi sebagai guru di kota Prabumulih.
Akibat perbuatannya, Sucipto, yang beralamat sama dengan korban di Jalan Baturaja, RT 03, RW 01, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, kini harus menjalani hukuman di balik jeruji besi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku nekat melakukan aksi kekerasannya di rumah korban pada Selasa, 24 Agustus 2023, sekitar pukul 19.00 WIB.
Di tempat kejadian, pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan cara memukul leher korban sebanyak lima kali, kemudian memukul pundak kiri dan wajah korban juga sebanyak lima kali.
BACA JUGA:Oknum Bidan di Prabumulih yang Lakukan Malpraktik Resmi Tersangka, Tapi Belum Ditahan
BACA JUGA:Dua Pelaku Pencurian Penrol Kereta Api di Prabumulih Ditangkap, Segini Kerugian PT KAI
Tidak berhenti di situ, pelaku juga memukul tangan kanan dan kiri korban masing-masing sebanyak lima kali, sehingga korban mengalami memar pada bagian tangan kanan dan kiri, memar pada wajah, serta rasa sakit pada bagian leher dan pundak.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan insiden ini ke Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan, menyatakan langsung menindaklanjuti laporan korban. ”Pada hari Jumat, 14 Juni 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, tim unit PPA Polres Prabumulih mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jalan Baturaja RT 03 RW 01 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan.” jelasnya
”Selanjutnya, kami bersama tim Unit PPA langsung mendatangi alamat tersebut. Kemudian dilakukan penangkapan dan pelaku dibawa ke Polres Prabumulih untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
BACA JUGA:HEBOH, Penghuni Rutan Kelas IIB Kota Prabumulih Ditemukan Tewas Gantung Diri
BACA JUGA:Polres Prabumulih Pasang Police Line di Tempat Praktik Bidan ZN
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 44 UU nomor 23/2004 tentang tindak pidana KDRT. (*)