Update Kasus Korupsi, Kejari Periksa Pengelola Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang Sebagai Saksi

Update Kasus Korupsi, Kejari Periksa Pengelola Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang Sebagai Saksi--

PALEMBANG, OKI NEWS,- Tiga nama pengelola teknis, di periksa penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Guest House Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang.

Dari rilis tertulis yang diterima redaksi, Kamis 27 Juni 2024, tiga staf pengelola teknis tersebut diketahui berinisial EG, DS dan S.

Dikonfirmasi pada Kasubsi Intelijen Kejari Palembang Fachri Aditya SH, ketiganya hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Rabu 27 Juni 2024 kemarin.

"Terkonfirmasi, dari penyidik Pidsus Kejari Palembang ketiganya hadir diperiksa pada Rabu 26 Juni 2024 kemarin, masih dalam rangkaian penyidikan korupsi pembangunan gedung Guest House UIN Raden Fatah Palembang," ujar Fachri diwawancarai diruang kerjanya.

Ketiganya, diterangkan Fachri dimintai keterangan tambahan guna mendalami penyidikan sekaligus guna menguatkan alat bukti dalam penyidikan perkara.

Jumlah pertanyaan yang diajukan kepada masing-masing saksi, lanjut Fachri berdasarkan keterangan penyidik ada kurang lebih 20an pertanyaan yang mulai diperiksa sejak pukul 09.00 WIB.

Ia membeberkan, tiga saksi pengelola teknis yang dimaksud merupakan anggota pengelola teknis bangunan Gedung Negara dari Dinas PU Provinsi Sumatera Selatan.

"Ketiga saksi merupakan pengelola teknis bangunan gedung negara dari PU Provinsi," tukasnya.

Diketahui, dalam rangkaian penyidikan perkara ini setidaknya sudah ada beberapa yang dipanggil dan diperiksa penyidik pidsus Kejari Palembang.

Diantaranya, turut dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dari internal UIN Raden Fatah Palembang seperti saksi berinisial AK merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan "Guest House" UIN Raden Fatah Palembang.

Kemudian, saksi berinisial PE merupakan Kabag Umum sekaligus tim peneliti kontrak penerima pekerjaan.

Dan terakhir saksi berinisial JI selaku Pokja perencana kegiatan pembangunan "Guest House" UIN Raden Fatah Palembang

Ketiganya memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Palembang, untuk diperiksa sebagai saksi pada Kamis 6 Juni 2024 silam.

Sementara, satu nama saksi yang berhalangan hadir berinisial SH selaku bendahara pengeluaran UIN Raden Fatah Palembang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan