Terapkan UU Nomor 3 Tahun 2024, 307 Kepala Desa di OKI Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan
Masa Jabatan 307 Kades di OKI Diperpanjang Dua Tahun Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024--
KAYUAGUNG, OKI NEWS - Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Menyesuaikan Masa Jabatan Kepala Desa Sesuai Undang-Undang Baru.
Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), yang terdiri dari 18 kecamatan dan ratusan desa, akan menyesuaikan masa jabatan kepala desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa.
Peraturan baru ini memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, memberikan tambahan 2 tahun masa jabatan.
Arie Mulawarman SSTP, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Kabupaten OKI, melalui Rudi Kurniawan, Kabid Pemerintahan Desa dan Kelembagaan, menyampaikan bahwa dari 314 kepala desa di OKI, 307 di antaranya akan menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan pada 4 Juli 2024.
BACA JUGA:Tim Macan Komering Polres OKI Raih Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-78
BACA JUGA:Jamaah Haji OKI Kloter 16 Dijadwalkan Tiba di Palembang Pekan Depan
"Dari 314 kepala desa, 307 di antaranya akan dikukuhkan dan menerima SK perpanjangan masa jabatan pada 4 Juli 2024 di Pendopo Kabupaten," jelas Rudi pada Senin, 1 Juli 2024.
Rudi juga menambahkan bahwa dari 307 kepala desa definitif, lima di antaranya adalah Pengganti Antar Waktu (PAW) yang sudah definitif. Sementara itu, tujuh kepala desa lainnya adalah Pejabat Sementara (Pjs).
Perpanjangan masa jabatan ini sesuai dengan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang memungkinkan kepala desa untuk menjabat selama dua kali masa jabatan.
Bagi mereka yang sudah menjabat satu kali, masih bisa mencalonkan diri sekali lagi. Bahkan, bagi yang sudah menjabat dua kali, peraturan ini memungkinkan mereka mencalonkan diri sekali lagi, selama mereka belum menjabat tiga kali.
BACA JUGA:Regu Pemadam Kebakaran Perusahaan di OKI Ikuti Pelatihan Dasar Menanggulangi Karhutla
BACA JUGA:Polres OKI Terima 17 Senjata Api Rakitan dari Warga
Namun, bagi kepala desa yang sudah menjabat tiga kali, mereka tidak bisa mencalonkan diri lagi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Peraturan ini memberikan keuntungan bagi kepala desa yang sedang atau sudah menjabat dua kali, karena mereka masih bisa mencalonkan diri sekali lagi.