Saksi Pengurus Hadir Pada Pembuktian Sidang Korupsi Penerbitan Akta Yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta
Saksi Pengurus Hadir Pada Pembuktian Sidang Korupsi Penerbitan Akta Yayasan Batanghari Sembilan Yogyakarta--
PALEMBANG, OKI NEWS,- Lima saksi dihadirkan, dalam lanjutan sidang pemeriksaan perkara korupsi penerbitan sertifikat Yayasan Batanghari Sembilan berupa aset tanah dan bangunan di Yogyakarta, Senin 22 Juli 2024.
Lima saksi yang dihadirkan yaitu mantan sekretaris Yayasan Batanghari Sembilan tahun 2015 bernama Ahmad Ramli, Inspektorat Provinsi Sumsel Kurniawan AP, Lamun Damargo ASN BPKAD Sumsel.
Lalu, Fahmi Fadillah Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata serta Aris Satria mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup.
Dihadirkannya lima saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, guna menerangkan diantaranya terkait penerbitan akta Yayasan Batanghari Sembilan yang diubah menjadi Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel.
Dipersidangan, salah satu saksi bernama Ahmad Ramli selaku mantan sekretaris mengaku tahu perubahan nama akta Yayasan Batanghari Sembilan saat diajak oleh pengurus lainnya.
"Saat itu saya diajak bertiga bersama pengurus lainnya Syarkowi dan Maman menghadap (terdakwa) notaris Eti Mulyati," ungkap Ahmad Ramli.
Namun, ia mengaku tidak terlalu tahu detilnya saat menghadap notaris Etik Mulyati hanya sekilas informasi untuk pembuatan akta Yayasan dari Yayasan Batanghari Sembilan menjadi Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel.
Disebutkannya, yang ia ketahui juga alasan diubah nama yayasan itu lantaran Yayasan Batanghari Sembilan tidak aktif dan oleh pengurus agar dapat investor baru maka dibuatkan akta Yayasan Batanghari Sembilan dengan embel-embel nama Sumsel di belakangnya.
"Intinya menghadap notaris Eti untuk melegalkan Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel," ucap saksi Ahmad Ramli pensiunan ASN Disperindag Sumsel ini dipersidangan.
Ia juga membeberkan, susunan kepengurusan Yayasan Batanghari Sembilan saat itu sebagai ketua Syarkowi Sirodj, Pembina Burlian, wakil ketua Sintia, Bendahara Duman Sirodj dan sebagai pengawas Maman.
Dihadapan majelis hakim diketuai Efiyanto SH MH, saksi Ahmad Ramli juga mengaku kenal dengan terdakwa Zurike Takarada dari pengurus yayasan bernama Maman.
Saat itu, lanjut saksi Ahmad Ramli dikenalkan oleh Maman di Jogjakarta terdakwa Zurike Takarada sebagai pengusaha saat itu.
"Kata pak Maman, ibu Zurike akan menyelesaikan asrama Jogjakarta ya sebagai pengusaha, tapi maksud menyelesaikan apa saya tidak tahu karena saya tidak terlalu fokus saat itu," ungkap saksi.