Janda Muda dari Jambi Ditangkap Saat Bawa 300 Gram Sabu ke Sumsel

Janda muda asal Jambi nekat bawa sabu ke Sumsel demi imbalan 2.6 juta.--

OKI NEWS - Dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup kedua anaknya, seorang janda muda berinisial RP (35) dari Provinsi Jambi terjerumus melakukan tindakan melawan hukum.

Tergiur dengan imbalan sebesar Rp2,6 juta, RP rela membawa paket sabu-sabu ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

RP tidak bertindak sendirian; ia ditemani oleh saudaranya, MA, serta seorang pria lain bernama FD. Mereka bertiga membawa paket sabu seberat 300,86 gram, yang rencananya akan diantarkan menggunakan sistem Cash On Delivery (COD).

Namun, sebelum berhasil melakukan transaksi, ketiganya lebih dulu ditangkap oleh aparat Ditresnarkoba Polda Sumsel pada Jumat, 2 Agustus 2024.

BACA JUGA:Kasus Kredit Fiktif Bank Milik Negara di Prabumulih, Dua Terdakwa Divonis dengan Hukuman Berbeda

BACA JUGA:Tim Gegana Polda Sumsel Musnahkan 14 Mortir dan 4 Proyektil yang Ditemukan Warga di Ogan Ilir

"Saya diajak teman dan dijanjikan akan dibayar Rp2,6 juta setelah barang diterima. Uang itu rencananya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saya dan kedua anak saya," kata RP penuh penyesalan saat diwawancarai di Mapolda Sumsel pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Penangkapan ketiganya terjadi saat mereka sedang menunggu penerima paket sabu di pinggir Jalintim Palembang-Jambi, tepatnya di Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). 

Dalam pengakuannya, RP menyebut bahwa mereka diperintah oleh seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kuala Tungkal, Jambi.

Namun, Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, SIK, MH, menegaskan bahwa pengakuan tersebut masih akan didalami lebih lanjut oleh pihaknya.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Tim Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Lahan Gambut di Desa Tulung Selapan Ilir

BACA JUGA:Pantai Bongen, Destinasi Wisata Unik di Muba yang Hanya Muncul Sekali Setahun

Harissandi juga mengungkapkan bahwa RP dan dua rekannya merupakan bagian dari 11 tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel selama bulan Agustus 2024. 

"Total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan adalah 3,2 kg sabu dan lebih dari 500 butir pil ekstasi," ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa dengan barang bukti yang diamankan ini, setidaknya 4.850 orang berhasil diselamatkan dari jerat narkoba.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan