Kejari OKI Terapkan Restorative Justice pada Perkara Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Terpeka

Kejari OKI) memutuskan untuk menyelesaikan Kecelakaan Lalu Lintas di Tol Terpeka melalui pendekatan restorative justice (RJ).--

OKI NEWS - Pada April 2024, kecelakaan lalu lintas terjadi di ruas tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayuagung (Terpeka), yang melibatkan mantan petugas tol, Putra Medikantara, sebagai tersangka.

Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) memutuskan untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui pendekatan restorative justice (RJ).

Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Jodhi Atma Echi SH, menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada 11 April 2024 di KM 306 Tol Terpeka, Kecamatan Pedamaran, OKI.

Putra, yang saat itu bertugas mengemudikan mobil patroli Toyota Hilux BE-9252-YC bersama rekannya, sedang menuju Rest Area KM 311 setelah mendapat informasi tentang kendaraan bermasalah.

BACA JUGA:Terus Usut Kasus Dugaan Kerugian Negara di Dispora, Kejari OKI Tunggu Hasil Perhitungan BPKP

BACA JUGA:Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti dari 117 Kasus Tindak Pidana

Namun, karena lalai saat memutar balik mobil di jalur berlawanan arah, Putra menyebabkan tabrakan dengan mobil Kijang Kapsul BE 1361 ALL yang dikemudikan oleh M Rasyid.

Akibat kecelakaan tersebut, Rasyid dan keluarganya mengalami luka-luka serius, termasuk Wahyu Harlin Pratiwi yang mengalami patah tulang dan Dwi Marissa Putri yang mengalami cedera kepala berat.

"Karena kecelakaan ini, tersangka telah diberhentikan dari pekerjaannya. Meski demikian, pihak korban menunjukkan sikap berjiwa besar dengan memaafkan tersangka," ungkap Hendri Hanafi.

Berdasarkan pertimbangan bahwa ini adalah pelanggaran pertama yang dilakukan Putra, serta adanya perdamaian antara kedua belah pihak, Kejari OKI memutuskan untuk menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif.

BACA JUGA:Cium Ada Kerugian Negara, Kejari OKI Telusuri Dugaan Korupsi di Dispora

BACA JUGA:Pj Bupati OKI dan Kejari OKI Bahas Kerjasama Pengelolaan RS Adhyaksa di Teluk Gelam

Hendri menjelaskan, perkara tersebut memenuhi syarat penerapan RJ, mengingat ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara dan respons positif dari masyarakat.

Kejari OKI kemudian mengajukan permohonan penyelesaian perkara ini ke Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Setelah disetujui pada 28 Agustus 2024, langkah-langkah RJ dilaksanakan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan