Dugaan Penipuan Loloskan Masuk Bintara, Oknum Anggota Polres Muratara DIlaporkan ke Propam Polda Sumsel
Oknum Anggota Polres Muratara DIlaporkan ke Propam Polda Sumsel Gegara Tipu Warga Rp750 Juta Bisa Loloskan Masuk Bintara.--
OKI NEWS - Seorang oknum anggota Sabhara Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berinisial JW, dengan pangkat Brigadir Polisi (Brigpol), dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp750 juta.
Uang tersebut diklaim sebagai biaya pengurusan untuk penerimaan kuota tambahan calon bintara Polri tahun 2024.
Namun, janji tersebut tak ditepati, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polda Sumsel pada pertengahan Agustus 2024.
Korban dalam kasus ini adalah Yuliana (40), seorang warga Jl Harapan Jaya, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
BACA JUGA:Update Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, 6 Saksi Diperiksa
BACA JUGA:Truk Terperosok di Jalintim, Lalu Lintas Palembang-Betung Macet Parah
Yuliana sangat berkeinginan agar putranya diterima sebagai bintara Polri, namun keinginannya berujung kekecewaan setelah oknum polisi tersebut gagal memenuhi janjinya.
Saat ini, Brigpol JW dikabarkan menghilang dan sedang dalam pengejaran oleh petugas Propam Polda Sumsel serta Polres Muratara.
"Anak saya sempat mengikuti tes Bintara Polri beberapa waktu lalu, tapi gagal pada tahap pantohir. Dua hari setelahnya, Brigpol JW datang ke rumah memberi informasi ada kuota tambahan Bintara Polri. Dia meminta uang sebesar Rp750 juta untuk pengurusan katanya," ungkap Yuliana, pada 1 Oktober 2024.
Yuliana, yang mengaku telah mengenal Brigpol JW cukup lama dan menganggapnya sebagai bagian dari keluarga, percaya bahwa oknum tersebut tidak akan menipunya. Karena itu, dia dengan mudah menyerahkan uang sesuai permintaan.
BACA JUGA:Pastikan Revitalisasi Pasar 16 Ilir Berlanjut, PD Pasar Bakal Relokasi Pedagang ke Kios Sementara
BACA JUGA:Baru Bebas! Residivis kembali Berulah, Tembak Polisi Saat Minta Pekerjaan di Pabrik Sawit
Transaksi pertama terjadi pada 7 Juli 2024, ketika Brigpol JW meminta uang muka (DP) sebesar Rp20 juta.
Dua hari kemudian, ia meminta tambahan Rp20 juta lagi. Dalam waktu sekitar sepuluh hari, Yuliana telah melunasi total Rp750 juta.