Update Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, 6 Saksi Diperiksa
Penyidikan Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan: Kejati Sumsel Periksa 6 Saksi.--
OKI NEWS - Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengumumkan perkembangan terbaru terkait penyidikan kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan, berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.
Dalam rilis yang disampaikan pada Selasa, 1 Oktober 2024, Vanny menyatakan bahwa tim penyidik Kejati Sumsel dari bidang tindak pidana khusus telah memeriksa enam orang sebagai saksi.
"Hari ini, penyidik memeriksa enam orang terkait kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan," ujar Vanny.
Saksi yang diperiksa termasuk Asisten I Pemprov Sumsel tahun 2016 berinisial H, dan mantan Bendahara Yayasan Batanghari Sembilan tahun 2015 berinisial HS.
BACA JUGA:Update Kasus Korupsi Aset Yayasan Batanghari Sembilan, Tiga Saksi Diperiksa oleh Kejati Sumsel
Selain itu, pegawai BPN Kota Palembang yang terlibat dalam proses pengukuran pada tahun 2016 juga dimintai keterangan, termasuk Kasi Pengukuran berinisial Y, staf pengukuran berinisial B, serta dua petugas loket pendaftaran berinisial W dan D.
Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB dengan jumlah pertanyaan mencapai sekitar 25 pertanyaan per saksi. Hingga saat ini, total saksi yang telah diperiksa dalam penyidikan ini mencapai sekitar 30 orang.
Vanny juga menambahkan bahwa tim penyidik masih terus mendalami kasus ini dengan memanggil dan memeriksa saksi tambahan untuk memperkuat alat bukti.
Terkait kerugian keuangan negara, Vanny menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena fokus saat ini adalah menggali informasi dari saksi-saksi.
"Kami fokus dulu pada pemeriksaan saksi untuk memperkuat bukti dalam penyidikan," jelas Vanny.
Diketahui, aset yang menjadi objek penyidikan berupa sebidang tanah milik Yayasan Batanghari Sembilan yang terletak di dalam Lorong Teknik, samping SMK Negeri 6 Palembang. Saat ini, bangunan telah berdiri di atas tanah tersebut.