Dalami Dugaan Korupsi LRT Sumsel, Kejati Panggil Empat Saksi
Proses Hukum Dugaan Korupsi LRT Sumsel Berlanjut, Kejati Intensif Periksa Saksi-Saksi.--
OKI NEWS - Tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mengintensifkan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan.
Langkah ini diambil guna memperkuat bukti serta mendalami keterangan dari berbagai saksi yang terlibat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memanggil empat saksi untuk dimintai keterangan.
"Dalam perkembangan terbaru, ada empat saksi yang hadir, tiga di antaranya dari PT Perentjana Djaja, yaitu HS sebagai Direktur Keuangan, NA sebagai Akunting, dan W yang merupakan staf," jelasnya.
BACA JUGA:Kasus Korupsi LRT Sumsel, Kejati Sumsel Periksa Konsultan Perencana dan Dalami Dugaan Pencucian Uang
BACA JUGA:Tiga Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun Klaim Hanya Ikuti Arahan Pimpinan
Saksi keempat berasal dari PT Waskita Karya dengan inisial AE, yang menjabat sebagai staf keuangan. Pemeriksaan terhadap para saksi berlangsung mulai pukul 11.00 WIB dan diperkirakan akan berlanjut hingga seluruh pertanyaan yang berkisar antara 20 hingga 50, dapat terjawab.
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk melengkapi dan mendalami bukti terhadap para tersangka," tambah Vanny.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan LRT ini, Kejati Sumsel telah menetapkan empat tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek tersebut.
Proyek ini dikelola oleh Satker Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. untuk tahun anggaran 2016 hingga 2020.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi LRT Sumsel Terus Bergulir, Kejati Klaim Telaah Keterangan Saksi Vendor Waskita
BACA JUGA:Direktur Utama PT Waja Tama Krakatau Diperiksa Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Kasus LRT
Tiga tersangka di antaranya merupakan mantan pejabat tinggi PT Waskita Karya, yakni T yang menjabat sebagai Kepala Divisi II, IJH sebagai Kepala Divisi Gedung II, dan SAP sebagai Kepala Divisi Gedung III.
Sementara tersangka keempat, BHW, merupakan Direktur Utama PT Perentjana Djaja yang ditangkap pada Kamis, 26 September lalu.