PN Palembang Jatuhkan Vonis 10 Tahun Penjara untuk Pelaku Tawuran yang Tewaskan Putra Alam
PN Palembang Hukum 10 Tahun Penjara Tiga Remaja Pelaku Tawuran yang Menewaskan Putra Alam.--
OKI NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada tiga remaja pelaku tawuran yang menyebabkan kematian Muhammad Putra Alam (19) di Jalan Mayjend Yusuf Singedekane.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Romi Sinatra, SH, MH, dalam sidang yang digelar pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Ketiga remaja tersebut, yakni Laguna Nopriansyah, M. Fadil, dan Miko Aprilian, dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang berujung pada kematian.
Dalam pertimbangan majelis hakim, tindakan para terdakwa dianggap telah menimbulkan keresahan masyarakat dan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Hakim juga menekankan bahwa tidak ada faktor yang meringankan bagi ketiga terdakwa.
BACA JUGA:Kades Tanjung Medang Muara Enim Ditahan, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp485 Juta
BACA JUGA:Geram Listrik Sering Byarpet, Puluhan Ibu-Ibu di Tebing Tinggi Geruduk PLN
"Memutuskan dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan hukuman masing-masing 10 tahun penjara," ucap Romi Sinatra saat membacakan putusan.
Meskipun vonis tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, ketiga terdakwa melalui kuasa hukum mereka masih menyatakan akan berpikir ulang sebelum menerima keputusan atau mengajukan banding.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa dan JPU untuk menentukan apakah mereka akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Usai sidang, keluarga korban yang hadir di ruang sidang mengekspresikan kekecewaannya. Mereka berharap hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku bisa lebih berat, mengingat mereka telah kehilangan anggota keluarga dalam insiden tragis tersebut.
BACA JUGA:FANTASTIS! BNN RI Sita Aset Bandar Narkoba Jaringan Malaysia-Palembang Senilai Rp64 Miliar
BACA JUGA:Gerebek Arena Judi Sabung Ayam, Polres Muara Enim Temukan Ini
Peristiwa ini bermula dari tawuran antara dua kelompok, yakni Kelompok Selatan yang terdiri dari korban dan beberapa temannya, dan Kelompok Barat, di mana para terdakwa menjadi bagian dari kelompok tersebut.
Insiden terjadi di sekitar Citraland, Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, ketika kedua kelompok yang bersenjatakan senjata tajam saling bentrok.