Kejati Sumsel Sita Rumah Mewah dalam Kasus Korupsi Yayasan Batanghari Sembilan

Sidang Kasus Korupsi Yayasan BHS: Kejati Sumsel Sita Aset Mewah di Palembang.--

OKI NEWS - Dalam penyelidikan terkait dugaan korupsi atas penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan (BHS), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah mewah beserta sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang.

"Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 serta Surat Perintah Penyitaan dari Kajati Sumsel Nomor: PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tertanggal 31 Juli 2024," ujar Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Vanny menjelaskan bahwa penyidik telah menyita sejumlah barang, dokumen, dan surat terkait kasus tersebut.

Di antaranya, sebidang tanah seluas 2.800 meter persegi beserta bangunan rumah yang terletak di Kecamatan Ilir Timur II, Kelurahan Duku, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Empat Terdakwa Kasus Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Dituntut Ringan

BACA JUGA:Update Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, 6 Saksi Diperiksa

Selain itu, turut disita satu bundel salinan buku tanah hak milik dan pendaftaran ukur tanah yang dilegalisir oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Palembang, dengan pemegang hak atas nama A.

"Setelah penyitaan, dilakukan pemasangan plang penyitaan pada objek tanah dan bangunan tersebut. Proses ini disaksikan oleh pihak-pihak terkait, termasuk kuasa hukum dari A," jelas Vanny kepada awak media.

Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus ini, serta menyita dokumen-dokumen penting. Salah satu lokasi penggeledahan adalah rumah milik almarhum AS di Jalan Sri Gunting, Kompleks PCK, Kota Palembang.

Penggeledahan juga dilakukan di Kantor ATR/BPN Kota Palembang di Jalan Kapten A Rivai, Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Jalan Merdeka, dan Kantor Kelurahan Duku di Jalan Rama Kasih, Palembang, pada 14 Agustus 2024 lalu.

BACA JUGA:Pembeli Tanah di Jalan Mayor Ruslan Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Kasus Korupsi Yayasan Batanghari Sembilan

BACA JUGA:Hakim PN Palembang Kabulkan Gugatan Yayasan Ksatria Bukit Siguntang, MIN 1 dan MTsN 1 Terancam Dipindahkan

"Dari penggeledahan tersebut, sejumlah data, dokumen, dan surat menyurat berhasil disita oleh penyidik," tambah Vanny.

Dalam rilis sebelumnya, Kepala Kejati Sumsel, Yulianto, mengungkapkan bahwa aset tanah Yayasan Batanghari Sembilan yang dijual di Jalan Mayor Ruslan seluas 2.800 meter persegi, dengan nilai taksiran lebih dari Rp33 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan