Kantongi Identitas Pelaku, Polrestabes Palembang Buru Dalang 60 Kilogram Sabu-Sabu

Polrestabes Palembang terus memburu dalang intelektual peredaran 60 kilgram sabu-sabu--

OKI NEWS - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa pihaknya terus memburu pria berinisial O yang diduga menjadi dalang intelektual di balik kepemilikan 60 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

"Identitas lengkap O, termasuk wajah, foto, keluarga, dan tempat tinggalnya sudah kami kantongi. Kini hanya tinggal menunggu waktu yang tepat untuk menangkapnya," ujar Kapolrestabes Palembang kepada SUMEKS.CO, Kamis, 23 Mei 2024.

Pria berinisial O menjadi buronan setelah Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil menangkap dua bandar narkoba, Toni Darmawan (29) dan Suyatno Gustono (28), dengan barang bukti 13 kilogram narkoba.

"Dari pengakuan kedua pelaku, diketahui bahwa selain 13 kilogram narkoba jenis sabu yang telah diamankan, masih ada 47 kilogram lagi yang berada di tangan O, yang diduga menjadi otak di balik jaringan ini," jelas Kapolrestabes.

BACA JUGA:Kawanan Curas Todongkan Senjata Api, Bawa Kabur Motor Korban yang Tengah Nongkrong

BACA JUGA:Penyelidikan Sementara: Kapolres Sebut Video Skandal 29 Detik Bukan Dibuat di Ogan Ilir

"Dengan total 60 kilogram narkoba, 47 kilogram masih berada di tangan O. Saya tegaskan kepada seluruh anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang untuk segera menangkap pelaku berinisial O tersebut," tambah Kombes Pol Harryo Sugihhartono.

Sebelumnya, 13 kilogram narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Plaju dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang.

Rencananya, 13 kilogram sabu-sabu tersebut akan diedarkan di Palembang, namun berhasil digagalkan oleh polisi yang sedang menggelar kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Minggu, 31 Maret 2024, sekitar pukul 01.30 WIB.

Personel Polsek Plaju, yang dipimpin oleh AKP Rendi, mendatangi rumah Toni Darmawan (28), warga Jalan Tegal Binangun, Lorong Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Plaju, serta rekannya, Suyatno Gustono (28), warga Gang Ratu, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju. Saat penggeledahan, petugas menemukan 13 paket besar sabu dengan berat total 13 kilogram yang disimpan di dalam lemari pakaian Toni.

BACA JUGA:Teka-Teki Video Kakek Sarung Biru, Dikabarkan Warga Desa Ulak Kerbau Baru Ogan Ilir, Direkam Lewat Aplikasi

BACA JUGA:Tegas! Polsek Tanjung Raja Larang Musix Remix, Jika Melanggar Ini Sanksinya

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa 13 kilogram sabu tersebut merupakan sisa dari 60 kilogram sabu yang diterima dari bandar besar dan belum sempat diserahkan oleh Toni kepada pemesannya. Pengiriman dilakukan dengan pembagian 35 kilogram untuk diserahkan ke pemesan dan 25 kilogram lagi diambil langsung oleh bos berinisial OK.

Menurut pengakuan Toni, dirinya ditawari oleh OK, yang merupakan menantu dari pemilik salah satu tempat kos. Saat itu, Toni bekerja sebagai keamanan kos.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan