Kantongi Identitas Pelaku, Polrestabes Palembang Buru Dalang 60 Kilogram Sabu-Sabu

Polrestabes Palembang terus memburu dalang intelektual peredaran 60 kilgram sabu-sabu--

BACA JUGA:Waduh, Oknum Bidan Rangkap Lurah Diduga Lakukan Malpraktik, Korban Meninggal Dunia

Diakui oleh Harryo, sabu yang diamankan hanya sebagian kecil. Saat menginterogasi Toni, terungkap bahwa sudah 22 kilogram sabu telah diedarkan dari total 35 kilogram sabu yang ada padanya.

Sedangkan 25 kilogram sabu diambil oleh OK (DPO). Karena itu, yang ada di tangan pelaku hanya 35 kilogram. Selain mengamankan kedua pelaku dan 13 kilogram sabu, turut diamankan juga dua unit HP milik kedua pelaku.

"Dua orang lagi yang merupakan DPO, yakni OK dan D, masih kami kejar. Disinyalir keduanya merupakan pengendali peredaran sabu di Kota Palembang," tandas Harryo didampingi Kasat Res Narkoba, AKBP Mario Ivanry.

Akibat ulahnya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 132 ayat 2 jo pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan