Peraturan Baru: Pakaian Dinas PPPK Berbeda dengan PNS

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diwajibkan menggunakan pakaian dinas berwarna khaki.--

OKINEWS - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak diwajibkan menggunakan pakaian dinas berwarna khaki.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah mengatur bahwa pakaian dinas khaki hanya diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

PPPK memiliki aturan pakaian dinas yang berbeda dengan PNS. Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk PPPK terdiri dari kemeja putih dengan celana atau rok berwarna hitam yang digunakan dari hari Senin hingga Rabu, sedangkan pada hari Kamis dan Jumat, PPPK menggunakan batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah. 

Pakaian dinas berwarna khaki memang menjadi salah satu pakaian dinas ASN pemerintah daerah yang paling dikenal oleh masyarakat, terutama untuk PNS. 

BACA JUGA:Betajuk Ngopi Bareng, Bupati Enos Beri Ruang Masyarakat untu Sampaikan Masukan Demi OKU Timur

BACA JUGA:Top 5 Rekomendasi HP Gaming Infinix, Harga Murah Spek Ngebut Libas Kanan-Kiri, Kantong Dijamin Gak Jebol!

Pakaian dinas memegang peran penting sebagai identitas yang melekat pada Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dalam menjalankan tugas kedinasan. Pakaian dinas tidak hanya sekadar seragam, tetapi juga memiliki makna dan fungsi yang lebih luas.

Hanya saja, tidak semua ASN di lingkup pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menggunakan pakaian dinas berwarna khaki.

Yakni seperti untuk ASN pemerintah daerah yang dimaksud tidak diperkenankan untuk menggunakan pakaian dinas berwarna khaki adalah PPPK.

Terkait pakaian dinas berwarna khaki ini bagaiaman dengan pakaian dinas untuk ASN khususnya PPPK yang berada pada lingkungan pemerintah daerah. 

BACA JUGA:Terbang Bersama Amazfit T-Rex Ultra, Smartwatch Tahan Banting Ketahanan Militer, Berapa Harganya?

BACA JUGA:Para Pekerja Waspada Stres Berat, Kenali Apa Itu Burnout dan Cara Mengatasinya

Sebenarnya ada aturan pakaian dinas ASN terkhusus PPPK di lingkup pemerintah daerah. Dan telah ditetapkan oleh Tito Karnavian di dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.

Dimana hingga saat ini, aturan pakaian dinas tersebut masih diberlakukan oleh pemerintah. Jadi dengan kata lain, pakaian dinas ASN termasuk PPPK lingkup pemerintah daerah masih mengacu pada aturan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan