Kejati Sumsel Limpahkan Dua Tersangka Korupsi Jual Aset Asrama ke Jaksa Kejari Palembang

Dua tersangka korupsi jual aset asrama mahasiswa Sumsel di Yogyakarta sumringah saat jalani tahap II di Kejati Sumsel--

 

PALEMBANG, OKI NEWS,- Derita Kurniati tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa asrama mahasiswa di Yogyakarta hanya bisa menutup wajah usai jalani tahap II di gedung Kejati Sumsel, Jumat 31 Mei 2024.

Tersangka Derita Kurniati yang merupakan oknum notaris Yogyakarta ini sempat terkejut karena disorot kamera awak media, saat digiring menuju mobil tahanan Kejati Sumsel.

"Ya ampun gusti," ucap tersangka Derita Kurniati saat disorot kamera awak media sembari langsung menutup wajah.

Pun demikian, saat digiring menuju mobil tahanan tersangka Derita Kurniati menggunakan rompi tahanan dan tangan diborgol berusaha bersembunyi dibalik badan salah satu tim kuasa hukumnya hingga bergegas masuk kedalam mobil tahanan.

Hal senada juga dilakukan oleh tersangka lainnya bernama Nesti Wibowo oknum ASN BPN Yogjakarta yang turut jalani tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, diwawancarai mengatakan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah rampungkan penyidikan berkas perkara.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka hari ini dilakukan tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati Sumsel ke penuntut umum Kejari Palembang," ujar Vanny.

Untuk selanjutnya, kata Vanny usai pelimpahan tahap II para tersangka adalah kewenangan penuntut umum untuk kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan.

Dikatakan Vanny, saat ini kedua tersangka usai jalani tahap II masih tetap dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk diproses hukum pembuktian perkara dipersidangan nantinya.

"Satu tersangka dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas II Palembang, sedangkan satu tersangka lainnya dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang," sebutnya.

Ia menerangkan, dua tersangka yang dilakukan tahap II pada hari ini merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang menjerat dua tersangka lainnya yaitu Zurike Takarada dan Eti Mulyati yang terlebih dahulu jalani tahap II.

Ia juga membeberkan modus dari kedua tersangka kali ini yaitu Derita Kurniati selalu notaris Yogyakarta telah membuat perikatan jual beli dengan tersangka Zurike Takarada sebagai kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan.

"Sedangkan, peran tersangka Nesti Wibowo adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek," ungkap Vanny.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan