Kejari Palembang Hentikan Perkara Penganiayaan Berdasarkan Restorative Justice

Rabu 05 Jun 2024 - 18:25 WIB
Reporter : Adly
Editor : Adly

Terpisah, Nopitasari dan Lutfia Hariani diwawancarai usai penyerahan SKP2 mengaku sangat berterima kasih kepada pihak Kejaksaan khususnya Kejari Palembang telah menyelesaikan perkara melalui keadilan restoratif.

Dihadapan Kasi Pidum Kejari Palembang, keduanya juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi di kemudian hari.

"Kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan dikemudian hari," ujar Nopitasari dan Lutfia Hariani kompak berjanji.

Kategori :