PALEMBANG, OKI NEWS,- Selain dianggap majelis hakim Tipikor Palembang memperkaya diri sendiri, terdakwa korupsi angkutan batu bara menjerat mantan Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda ternyata juga turut memperkaya korporasi lainnya.
Korporasi yang dimaksud dalam pertimbangan putusan pidana yang dibacakan oleh majelis hakim pada sidang yang digelar Jumat 8 Juni 2024 kemarin yakni beberapa perusahaan mitra kerja dari PT SMS saat itu.
Diketahui dalam petikan amar putusan yang dibacakan, beberapa perusahaan mitra kerja PT SMS yang disinyalir ikut diuntungkan yakni PT Multi Teknik Mandiri Perkasa (MTMP) sebesar Rp1,5 miliar.
Lalu, PT Alumagada Jaya Mandiri (AJM) sebesar lebih dari Rp1,8 miliar, kemudian PT BKC sebesar Rp3,7 miliar dan menguntungkan PT Emitrako sebesar lebih dari Rp2,5 miliar.
"Sehingga jumlah keuntungan yang didapatkan oleh korporasi senilai lebih kurang Rp9 miliar," ucap hakim anggota bacakan pertimbangan vonis pidana terhadap terdakwa Sarimuda.
Tidak hanya itu saja, masih dalam pertimbangan amar putusan pidana terdakwa Sarimuda dinilai terbukti telah melakukan pengelolaan keuangan tidak sesuai aturan hingga merugikan negara.
Diterangkan hakim anggota, dalam pengelolaan keuangan PT SMS terdapat beberapa bukti invoice fiktif senilai Rp8,2 miliar yang dianggap sebagai bagian dari nilai kerugian negara.
"Serta ada beberapa pembayaran PT SMS oleh terdawa Sarimuda kepada mitra kerja sebesar Rp3,7 miliar untuk pkerjaa diluar kewajiban dari PT SMS itu sendiri," urai hakim anggota saat itu.
Oleh sebab itu, majelis hakim Tipikor Palembang menilai bahwa perbuatan terdakwa Sarimuda telah memenuhi seluruh unsur dakwaan kedua Jaksa KPK RI.
Yakni, terdakwa Sarimuda dinilai telah melanggar dalam ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
Hingga, akhirnya terdakwa Sarimuda dijatuhi pidana selama 3 tahun penjara serta denda Rp100 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Hukuman pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa Sarimuda jauh berbeda dari tuntutan Jaksa KPK RI yang menuntut agar terdakwa Sarimuda dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain itu, jaksa KPK RI dalam amar tuntutan pidana juga menyatakan bahwa terdakwa Sarimuda wajib mengembalikan sisa uang pengganti kerugian negara Rp2,3 miliar lebih.
Yang mana, sebelumnya terdakwa Sarimuda telah menyetorkan dan menitipkan uang sebagai uang pengganti kerugian negara kepada KPK RI senilai Rp15,7 miliar dari total kerugian negara Rp18 miliar yang disangkakan dalam dakwaan jaksa KPK.
Atas vonis pidana yang dijatuhkan tersebut, majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Pitriadi SH MH memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Sarimuda untuk menyatakan sikap.