7 Tips Ampuh Hapus Data Pribadi Pinjol, Bye-bye Teror Debt Collector!

Sabtu 08 Jun 2024 - 20:04 WIB
Reporter : R. Ann
Editor : R. Ann

Namun jangan khawatir, karena ada prosedur pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dapat membantu.

BACA JUGA:7 Tips Lolos KUR BRI 2024, Pelaku UMKM Wajib Tahu, Jangan Ulangi Kesalahan Ini!

BACA JUGA:Top Up KUR BRI 2024 Ditolak? Begini Tips Jitu Mengatasinya!

OJK menawarkan solusi dengan membuka jalur pelaporan khusus, jadi jangan ragu untuk melaporkan guna melindungi privasi anda.

Jika ditagih oleh pinjol, tapi tidak pernah merasa meminjam dana apapun dari platform pinjol. Melindungi privasi diri dan keaman finansial anda adalah prioritas yang sangat penting.

Dan sudah dikomfirmasi berulang kali bahwa informasi ada kesalahan. Tapi tetap saja di telpon terus menerus seakan menjadi teror yang menakutkan dari dept collector pinjol.

Jangan terpancing panik, simak langkah-langkah laporan ke OJK agar data pribadi anda dapat terlindungi dengan efektif.

BACA JUGA:Pemkab Dukung Polres OKI Larang Penggunaan Musik Remix di Acara Hajatan

BACA JUGA:Timnas Garuda akan Evaluasi Permainan Usai Laga Melawan Irak

Berikut ini merupakan bagaimana cara melaporkan kebocoran data kepada ojk, untuk menjaga keamanan informasi pribadi anda.

Anda bisa langsung untuk melapor ke OJK dengan menggunakan telepon ke nomor hotline 157, atau WhatsApp resmi yaitu 081-157-157-157.

Selain itu juga OJK juga menerima laporan dari email dengan alamat emailnya adalah waspadainvestasi@ojk.go.id.

OJK akan memberikan panduan dan bantuan yang diperlukan dalam menangani penyalahgunaan data pribadi anda.

BACA JUGA:Dinobatkan Jadi Sahabat PWI, Bupati Ogan Ilir Bakal Terima Penghargaan dari PWI Pusat pada Puncak HPN 2024

BACA JUGA:OnePlus 12 Glacial White: Smartphone Flagship Desain Elegan dengan Performa Tangguh dan Fitur Lengkap

Jangan khawatir dengan cara melaporkan insiden ini kepada OJK merupakan langkah yang baik untuk menjaga keamanan informasi pribadi anda.

Kategori :