"Perkara ini kan penyidikan baru, sehingga semua saksi yang terkait dalam perkara tersebut secara komprehensif semuanya akan kita periksa. Sejauh ini sudah ada sejumlah saksi yang telah diperiksa," katanya.
Dilanjutkannya, apabila semua saksi nantinya telah dilakukan pemeriksaan barulah akan digelar ekspose.
"Dari hasil ekspose inilah barulah dilakukan penetapan tersangkanya," ujarnya.
Sedangkan, mantan Kasi Intel Kejari Ogan Ilir dalam perkara ini ada satu tersangka berinisial A warga Gandus Palembang yang ditetapkan DPO saat ini masih dalam pengejaran.
"Untuk DPO A masih dalam pengejaran, kita imbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri, sebab tidak ada tempat yang nyaman bagi para pelaku tindak pidana," pungkasnya.
Diketahui dalam dugaan kasus korupsi tersebut sebelumnya, Kejari Palembang pada bidang tindak pidana khusus telah memproses hukum dua orang tersangka.
Kedua tersangka tersebut, yakni Ahmad Zairil yang saat dugaan kasus tersebut terjadi menjabat Kasi Hubungan Hukum BPN Palembang yang juga Ketua Panitia Adjudifikasi PTSL 2019.
Serta Joke mantan Kasi Penataan dan Pemberdayaan di BPN Kota Palembang, yang mana pada tahun 2019 menjabat Kasubsi Penetapan Hak Tanah BPN Palembang serta Wakil Ketua Tim 2 Bidang Hubungan Hukum atau Yuridis BPN Palembang.
Untuk kedua tersangka tersebut kini telah berubah statusnya menjadi terpidana korupsi usai divonis majelis hakim Tipikor pada PN Palembang.
Dimana Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Mangapul Manalu SH MH divonis hukumukan pidana 4 tahun 6 bulan penjara untuk Ahmad Zairil, dan Joke divonis 4 tahun penjara.