OKI NEWS - Seorang ASN di Polres Ogan Komering Ilir (OKI), yang bertugas di kantor unit pelaksana teknis 1 Samsat OKI, diduga terlibat dalam penggelapan uang wajib pajak.
Pegawai dengan inisial R ini menjadi perbincangan masyarakat karena tindakannya.
R diduga memanfaatkan posisinya untuk menggelapkan uang pajak pengurusan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, dengan modus membantu proses pembayaran pajak.
Modus yang dilakukan R cukup sederhana namun efektif, karena banyak masyarakat atau korban yang percaya bahwa dia dapat mengurus pembayaran pajak mereka dengan cepat, mengingat R memang bekerja di UPT Samsat.
BACA JUGA:Ngaku Bisa Gandakan Uang, Pria 75 Tahun Asal Lampung Ditangkap di Kabupaten OKI
BACA JUGA:Mantan Kepala BPN Kota Palembang Edison Dijadwalkan Bakal Diperiksa Penyidik Kejari, Kasusnya?
Salah seorang korban, Muh, mengungkapkan bahwa ia telah menyerahkan dokumen persyaratan dan uang sebesar Rp 2,8 juta kepada R untuk membayar pajak mobil mertua pada awal Mei 2024.
Muh menyatakan bahwa R berjanji akan segera mengurus pembayaran tersebut, namun setelah ditunggu-tunggu, proses pembayaran tidak kunjung selesai.
"Biasanya, jika meminta bantuan R, urusan cepat selesai. Tapi kali ini berbeda, STNK mobil belum juga selesai, padahal sudah satu bulan berkas diserahkan," keluh Muh pada Rabu, 12 Juni 2024.
Kekhawatiran Muh semakin meningkat ketika ia mencoba menghubungi R beberapa kali namun tidak mendapatkan respons. Nomor telepon R tidak aktif dan R juga tidak hadir di kantor Samsat.
BACA JUGA:Antisipasi Judi Online! Kapolres Periksa Handphone Personel Polres OKI
Muh bahkan mendatangi rumah R di Kayuagung, namun keluarganya mengatakan bahwa R tidak ada di tempat.
"Saya baru tahu jika R bermasalah. Setiap hari ada saja yang datang ke rumahnya menanyakan hal yang sama," jelasnya.
Merasa telah membayar biaya pengurusan STNK, Muh berusaha meminta bantuan ke Samsat OKI 1 agar STNK mobilnya segera dikembalikan.