Ngaku Bisa Gandakan Uang, Pria 75 Tahun Asal Lampung Ditangkap di Kabupaten OKI

Barang bukti penipuan berkedok penggandaan uang.--

OKI NEWS - Pelaku berinisial S (75), warga Desa Kali Balok, Kecamatan Suka Ramai, Kota Tanjung Karang, Lampung, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lempuing.

S ditangkap karena telah melakukan penipuan terhadap korban N (56) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan modus menggandakan uang.

Pelaku S memberikan janji kepada korban bahwa dia bisa melipatgandakan uang korban. Namun, aksi pelaku berakhir setelah anggota Unit Reskrim Polsek Lempuing Polres OKI menangkapnya.

Menurut Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto SH SIK, melalui Kapolsek Lempuing AKP Nasron Junaidi SH MH, penangkapan ini berdasarkan laporan korban N, warga Dusun III Desa Sindang Sari, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI.

BACA JUGA:Antisipasi Judi Online! Kapolres Periksa Handphone Personel Polres OKI

BACA JUGA:Video Bayi Dalam Kardus Kembali Hebohkan Warga OKI, Hasil Rudapaksa Siswi SD 8 Kali Oleh Tetangga Sendiri

"Korban melapor kepada Polsek Lempuing tentang peristiwa yang dialaminya," ujar Kapolsek, didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi, pada Rabu, 12 Juni 2024.

Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian penipuan terjadi pada Rabu, 29 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban. Pelaku membujuk korban dengan tawaran dapat menggandakan uang, membuat korban memberikan sejumlah uang kepada pelaku.

Korban memberikan uang kepada pelaku sebanyak tiga kali: Rp7,4 juta pada 29 Mei 2024, Rp2,4 juta pada 2 Juni 2024, dan Rp2,4 juta pada 5 Juni 2024.

Setelah menerima uang, pelaku meminta korban menyiapkan kamar kosong di rumahnya, serta menyediakan gentong, dua helai kain putih, satu butir telur, satu kilogram garam, dan kembang tujuh rupa untuk ritual menggandakan uang.

BACA JUGA:Orgen Tunggal Musik Remix di Lempuing Jaya OKI Dibubarkan Polisi

BACA JUGA:Polres OKI Gelar Patroli Dialogis di Desa Sungai Sodong dan PT SWA untuk Jaga Kamtibmas

Namun, setelah semua permintaan pelaku dipenuhi, uang korban tidak bertambah seperti yang dijanjikan. Korban mengalami kerugian sebesar Rp12.200.000 dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Sindang Sari, yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Atas laporan tersebut, pelaku berhasil ditangkap di Desa Sindang Sari, Kecamatan Lempuing," jelas Kapolsek.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan