Namun, sedikit ia membeberkan kasus korupsi terkait pemberian fasilitas kredit yang sedang diusut Kejari Palembang ini dalam hitungan kasarnya berpotensi rugikan negara lebih kurang Rp5 miliar.
Sementara itu, Muis belum mau berkomentar lebih lanjut mengenai konstruksi lengkap penyidikan perkara serta jumlah dugaan kerugian negara dalam perkara ini.
Hanya saja, Muis sedikit membeberkan bahwa disinyalir ada oknum-oknum tertentu telah membuat memanipulasi SPK pada proses pemberian fasilitas kredit pada salah satu bank plat merah milik Pemprov Sumsel.
"Akan kita informasikan nanti apabila ada update terbaru tentang penyidikan perkara ini," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada beberapa hari lalu penyidik Pidsus Kejari Palembang dalam perkara ini telah memeriksa sejumlah nama untuk diambil keterangan sebagai saksi.
Adapun jumlah saksi yang telah diperiksa penyidik, diketahui berjumlah lebih kurang 4 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan.
Enam orang saksi yang dipanggil dan diperiksa penyidik itu terdiri dari satu saksi dari pihak Bank dan 5 saksi dari ASN Pemkot Palembang.
Sehingga menurut catatan, jumlah saksi yang dipanggil dalam penyidikan kasus korupsi dalam pemberian fasilitas kredit hingga saat ini berjumlah lebih kurang 10 orang saksi.