Inilah Tampang Devi Sri Astuti, Mahasiswa UMP yang Terbukti Plagiat Skripsi, Kini Gagal di Yudisium & Wisuda

Jumat 14 Jun 2024 - 08:24 WIB
Reporter : H. Arnita
Editor : H. Arnita

Karena, menurut Ridho perbuatan plagiarisme dalam pembuatan skripsi milik orang lain telah menciderai nama baik dari kampus tempat oknum mahasiswa tersebut menempa ilmu.

"Memang jarang terjadi adanya unsur pidana apabila menjiplak skripsi, namun ada undang-undang khusus yang sangat melarang mahasiswa untuk berbuat curang seperti menjiplak skripsi orang lain," ungkapnya.

BACA JUGA:HORE! Mahasiswa Baru Auto Girang, Besaran UKT Batal Naik Tahun Ini, Tapi Mendikbud Isyaratkan Tahun Depan!

BACA JUGA:5 Rekomendasi Laptop ASUS Terbaik Untuk Mahasiswa Harga Hanya Rp5 Jutaan, Miliki Sekarang Juga!

Undang-undang yang dimaksud, kata Ridho yakni undang-undang sistim pendidikan nasional serta ada juga undang-undang kementerian pendidikan yang mana dengan tegas memberikan sanksi maksimal gelar akademisinya dapat dicabut.

Hanya saja, kata Ridho juga harus melihat dulu apakah si oknum mahasiswa yang diduga melakukan plagiat skripsi itu sudah mendapat gelar akademisi atau belum.

Karena, lanjut Ridho jika sudah mendapatkan gelar akademisi dari kampusnya maka sanksinya gelar yang bersangkutan tidak sah dan dicabut.

"Namun, ancaman maksimal pencabutan gelar akademisi sangat jarang terjadi," tuturnya.

Kalaupun si oknum mahasiswa yang diduga melakukan plagiat tersebut belum mendapatkan gelar, lanjut Ridho akan ada sangsi lain yang bakal diberikan dari pihak kampus.

BACA JUGA:300 Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas Non Mandiri Tempati Hotel Transit, Jelang Pelaksanaan Puncak Haji

BACA JUGA:Tim Putri Jakarta BIN Buka Peluang ke Final Four Proliga 2024

Disinggung terhadap somasi pihak pemilik skripsi yang di plagiat oleh oknum mahasiswa Unsri, Ridho juga mempertanyakan somasi ditujukan kepada siapa.

Menurut Ridho jika somasi itu ditujukan kepada pihak kampus ia menilai kurang tepat, pihak kampus tidak relevan untuk disomasi karena pihak kampus biasanya hanya membimbing mahasiswa dalam membuat skripsi.

"Yang lebih tepat somasi itu ditujukan kepada oknum mahasiswanya itu sendiri," tuturnya. 

Hanya saja, masih menurut Ridho juga tidak sembarangan melakukan somasi karena harus melihat dahulu apakah benar si oknum mahasiswa tersebut melakukan plagiat.

"Karena, somasi merupakan suatu bentuk penghakiman terhadap suatu perbuatan yang sejatinya belum tentu benar adanya sebelum diselidiki lebih lanjut" tambahnya.

Kategori :