"Lalu ada tes wawancara calon PPS pada 21 - 23 Mei 2024," ucapnya.
BACA JUGA:Performa Gesit Oppo A2 5G Ditenagai Chipset MediaTek Dimensity 6020 Serta Kamera Utama 50 MP
BACA JUGA:Pixel 8a Resmi Hadir Gandeng chipset Google Tensor G3! Begini Spesifikasinya
Kemudian untuk hasilnya akan diumumkan 24 - 25 Mei 2024 dan pelantikannya akan dilakukan 26 Mei 2024.
Hadi menegaskan, untuk seleksi PPS ini dan PPK kemarin berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum No 476 tahun 2024.
Yakni bahwa KPU sudah membuka pendaftaran PPK serentak untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten OKI atau pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Diungkapkan Hadi, terkait untuk pelaksanaan tes tertulis belum dijadwalkan lokasinya. Karena melihat dulu berapa banyak jumlah yang mendaftar.
BACA JUGA:Kenal Pamit Dandim 0402/OKI-OI, Pj Bupati Asmar Berharap Sinergi Forkopimda Semakin Kokoh
"Bagi masyarakat Kabupaten OKI yang ingin mendaftar, syaratnya tentu bukan merupakan anggota Partai Politik," jelasnya.
Ini dikarenakan, PPK dan PPS adalah penyelenggara sehingga harus netral dan berpihak serta berpedoman dengan aturan hukum yang berlaku.
Penerimaan ini dilakukan secara serentak dimana kalau memang membutuhkan informasi lebih lanjut bisa bertanya ke Kantor KPU Kabupaten OKI.
Dia menambahkan, untuk diketahui petugas PPK ini nantinya terdiri dari 5 orang per kecamatan. Dimana Kabupaten OKI ada 18 Kecamatan. Dan untuk petugas PPS yaitu 3 orang per Desa/Kelurahan.
"Jadi perekrutan PPS sebanyak 981 orang dan PPK kemarin sebanyak 90 orang," tukasnya.