OKI NEWS - Pasangan suami istri (pasutri) di Desa Ulak Tembaga, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil diamankan oleh anggota Polres OKI.
Pasutri tersebut, J (50) dan R (45), ditangkap oleh anggota Satres Narkoba Polres OKI pada Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, di rumah mereka.
Keduanya diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, melalui Kasat Narkoba AKP Biladi Ostin, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan setelah menerima informasi mengenai aktivitas penggunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Desa Ulak Tembaga, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI.
BACA JUGA:Dua Kurir Sabu Kelas Kakap Diganjar Hukuman Penjara Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa
BACA JUGA:Jual 10 Gram Sabu-sabu ke Polisi, Zainul Abidin Diringkus
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan memerintahkan Kanit 1 Iptu Jimmy Wijaya dan tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim segera mendatangi rumah pasutri tersebut, yang sering digunakan sebagai tempat menjual sabu.
"Sekitar pukul 17.15 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa pengedar suami istri tersebut sedang berada di rumah. Anggota Satnarkoba langsung menuju ke lokasi," jelas Kasat Narkoba, Jumat, 21 Juni 2024.
Setibanya di lokasi, anggota Satnarkoba berhasil menangkap J di dalam warung miliknya. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di bawah meja warung.
BACA JUGA:Pengungkapan Peredaran Sabu-sabu 1 Kg di Muratara: Polisi Tangkap Pengedar di Rumah Makan
BACA JUGA:Kantongi Identitas Pelaku, Polrestabes Palembang Buru Dalang 60 Kilogram Sabu-Sabu
Selanjutnya, anggota Satnarkoba juga berhasil menangkap R yang baru keluar dari rumah.
"Kedua suami istri tersebut langsung dibawa ke Polres OKI," lanjutnya. Dalam perjalanan, anggota Satnarkoba membujuk R untuk menyerahkan barang bukti lainnya.
R kemudian mengeluarkan satu dompet hitam dari dalam bajunya yang berisi tujuh bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, serta tujuh bungkus plastik bening dan satu buah pipet plastik.