Saat ini, pasutri beserta barang bukti telah dibawa ke Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Sungai Menang, 27 Paket Sabu Ditemukan di Kamar
BACA JUGA:Edan! Pengedar Narkotika di Cirebon Ini Sulap Sabu Jadi Batu, Bedakan Berat Sesuai Warna
"Dengan penangkapan ini, kami berharap dapat mengurangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten OKI. Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat," tegas Kasat Narkoba.
Sebelumnya, pada bulan Juni, Satres Narkoba Polres OKI juga meringkus seorang pengedar sabu-sabu berinisial AS (22), warga Desa SP 3 Panca Warna, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI. Pelaku AS, yang telah meresahkan masyarakat, ditangkap di rumahnya pada Selasa, 4 Juni 2024.
Kapolres OKI, melalui Kasat Narkoba AKP Biladi Ostin, menjelaskan bahwa penangkapan AS dilakukan setelah menerima informasi mengenai aktivitas jual beli sabu di rumahnya.
"Saat anggota mendekati rumah AS, terlihat seseorang melarikan diri melalui pintu belakang. Sebagian anggota melakukan pengejaran, sementara yang lain masuk ke dalam rumah dan menangkap AS yang sedang duduk di ruang tamu," terang Kasat.
BACA JUGA:Tim Gabungan Polres OKI dan Polda Sumsel Ringkus Pengedar Narkoba di SP Padang
Dalam pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa satu kotak rokok Feloz berisi sembilan paket sabu, satu bundel plastik bening kosong, dan satu pipet plastik berbentuk sendok.