Usai proses RJ, Budiman mengungkapkan rasa syukur karena tidak dipenjara dan berjanji untuk memperbaiki hubungan dengan orang tuanya serta tidak mengulangi perbuatannya.
BACA JUGA:Korupsi Gedung 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang, Kejari Tahan Konsultan Manajemen Konstruksi
"Senang tidak jadi di penjara. Berjanji ke depan memperbaiki hubungan dengan orang tua dan orang tua sudah memaafkan tindakan yang sudah saya lakukan," ujar Budiman.
Ia juga mengakui bahwa tindakannya merupakan kekhilafan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. "Mohon maaf kepada semuanya, saya berjanji tidak akan mengulangi tindakan melanggar hukum lagi," jelasnya.
Proses RJ ini diharapkan menjadi pembelajaran berharga bagi Budiman dan keluarganya, serta memberikan contoh positif tentang penyelesaian konflik melalui pendekatan restoratif.