OKI NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam kasus ancaman pembunuhan terhadap orang tua oleh seorang anak, Budiman (27), warga Desa Cinta Marga, Kecamatan Teluk Gelam. Kejadian ini berlangsung pada Rabu, 3 Juli 2024.
Budiman, yang sempat mengancam akan membunuh kedua orang tuanya, Tuti dan Suherman, difasilitasi oleh Kejari OKI melalui proses RJ.
Hal ini mencegahnya untuk menjalani hukuman penjara. Proses RJ dilakukan di Rumah Restorative Justice Kejari OKI, dengan dihadiri oleh perangkat desa setempat.
Usai proses RJ, Budiman terlihat menangis dan bersujud di kaki ibunya, menunjukkan penyesalan mendalam atas perbuatannya.
BACA JUGA:Kasus Pembuangan Bayi dalam Kardus, Polres OKI Terapkan Restorative Justice, Ini Alasannya
BACA JUGA:Kejari OKU Hentikan Penuntutan Tersangka Kasus Penganiayaan Berdasarkan Restorative Justice
Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi SH MH, melalui Kasi Intelijen Alex Akbar, menjelaskan bahwa setelah diteliti, kasus ini memenuhi syarat untuk diselesaikan dengan RJ.
"Perkara ini masuk ke Kejari dan diterima lalu diteliti oleh jaksa penyidik. Rupanya bisa diselesaikan dengan RJ. Sehingga kita proses dan akhirnya bisa RJ hari ini," jelas Alex Akbar pada Rabu, 3 Juli 2024.
Peristiwa yang menimpa keluarga ini bermula pada Rabu, 15 Mei 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Budiman yang tinggal bersama orang tuanya, pulang ke rumah dan meminta uang untuk membeli rokok.
Ketika orang tuanya tidak memberikan uang, Budiman marah dan mengancam kedua orang tuanya dengan parang sambil berkata, "Ku bunuh kamu."
BACA JUGA:Kejari Palembang Hentikan Perkara Penganiayaan Berdasarkan Restorative Justice
BACA JUGA:Pemkab-Kejari OKI Kolaborasi Penuhi Hak Sipil Anak Terlantar
Keesokan paginya, saat ibunya hanya membelikan enam batang rokok, Budiman kembali marah dan mengancam menggunakan serampang (tombak ikan), "Ku bunuh kau samo ini nah." ucap Budiman
Ayah Budiman, Suherman, berusaha melerai. Ancaman tersebut membuat Tuti ketakutan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Teluk Gelam.
Alex Akbar menegaskan, tindakan Budiman yang mengancam orang tuanya menggunakan alat berbahaya ini membuat kasus ini berlanjut hingga akhirnya diselesaikan dengan RJ.