Beralih ke bagian punggung, iPhone 14 Pro Max terdapat tiga konfigurasi kamera yang terdiri dari kamera utama 48 MP (f/1.78), kamera ultra wide 12 MP (f/2.2), dan kamera telephoto 12 MP (f/2.8).
Pada sektor hardware, iPhone 14 Pro Max diotaki dengan chip A16 Bionic. Kemudian, di media penyimpanan, ponsel ini juga memiliki empat varian memori internal masing-masing berkapasitas sebesar 128 GB, 256 GB, 512 GB, dan 1 TB.
Sementara pada sektor daya, baterai ponsel ini diklaim mampu bertahan untuk memutar video hingga 23 jam dari daya penuh hingga kosong.
Pengisian daya iPhone 14 Pro Max juga telah didukung dengan fitur fast charging 20 W dan wireless charging MagSafe 15 W.
Untuk fitur lain, iPhone 14 Pro Max juga dibekali dengan sensor LiDAR, dukungan koneksi 5G, NFC, sertifikasi tahan air IP68, dan sebagainya.
iPhone 14 Pro Max tersedia dalam beberapa varian warna yang meliputi Space Black, Silver, Gold, dan Deep Purple.
Sebagaimana diketahui, Selebgram Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee yang terjerat kasus pidana makan kriuk babi baca Bismillah demi konten, resmi dihukum 2 tahun penjara, pada Selasa 18 September 2023 lalu.
Majelis hakim PN Palembang diketuai Romi Sinatra SH MH, menilai bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat khususnya umat Islam dengan menyebarkan konten makan kriuk babi baca Bismillah melalui akun Tiktok @lilumukerji.
Selain menyebarkan meresahkan umat Islam, dalam pertimbangan vonis pidana menyatakan perbuatan Lina Mukherjee membuat kegaduhan warganet di media sosial.
Seorang tokoh ulama KH Khobir Asyari yang dimintai pendapat saat jadi saksi sidang mengatakan, bahwa perbuatan yang dilakukan Lina Mukherjee jelas telah menghina agama Islam.
Dikatakannya dipersidangan, apabila seseorang itu telah melakukan penistaan agama maka laknat Allah akan turun kepadanya, dan sebagai sesama muslim wajib mengingatkan jika perbuatan itu adalah salah.
Usai menjadi saksi dipersidangan, KH Khobir Asyari berharap kepada para penggiat sosial untuk lebih membuat konten-konten yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Selain itu, lanjutnya dalam membuat konten juga jangan saling menghinakan agama, bahwa bukan hanya bisa berakibat pada diri sendiri, namun juga bisa merugikan orang banyak.
"Hukum di dunia hanya sementara, namun nanti hukum diakhirat yang akan lebih berat lagi," imbaunya.
Selain pidana penjara, dalam amar putusannya terdakwa Selebgram Lina Mukherjee juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim PN Palembang, menyatakan sependapat dengan jerat pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya terhadap Selebgram Lina Mukherjee.