Segera Dilelang, Berikut Harga dan Spesifikasi Terbaru iPhone 14 Pro Max Dipakai Terpidana Lina Mukherjee

Sabtu 13 Jul 2024 - 11:11 WIB
Reporter : Adly
Editor : Adly

Disisi lain, majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan yang dilakukan terdakwa Lina Mukherjee melalui kuasa hukumnya yang ingin dibebaskan dari pidana yang menjerat Lina Mukherjee.

Majelis hakim PN Palembang menilai, sebagaimana fakta hukum, Lina Mukherjee terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Kategori :