PALEMBANG, OKI NEWS,- Sidang gugatan sederhana wanprestasi utang piutang senilai Rp219,2 juta atas nama tergugat Muflih Kadis Perikanan Muara Enim, kembali digelar di ruang sidang Kartika PN Palembang Senin 15 Juli 2024 kemarin.
Pada agenda sidang, pihak prinsipal dari masing-masing pihak berperkara yakni penggugat atas nama M Yusuf dan tergugat Muflih hadir didampingi oleh tim kuasa hukum masing-masing.
Dalam persidangan, hakim tunggal Kristanto Sahat Sianipar SH MH masih mengupayakan agar keduanya dapat melakukan upaya perdamaian dengan membayarkan sisa utang kepada penggugat M Yusuf.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Kadis Perikanan Muflih menyatakan kesanggupannya untuk membayar kan sisa utang kepada tergugat dengan cara dicicil Rp10 juta.
Hanya saja, tergugat M Yusuf melalui tim kuasa hukumnya bersikukuh agar tergugat membayar Rp75 juta terlebih dahulu.
Ditegaskan hakim, tergugat seharusnya membayar terlebih dahulu setidaknya Rp50 hingga Rp60 juta saja karena selisih utang dengan cicilan Rp10 juta tidak relevan.
"Paling saya sanggup Rp20 juta yang mulia, cuma itu yang bisa saya usahakan," terang tergugat Muflih dipersidangan.
Karena tidak menemui kata sepakat antara kedua belah pihak berperkara, sehingga hakim pun akan menggelar sidang putusan gugatan pada Senin pekan depan.
Diwawancarai Selasa 16 Juli 2024, tim kuasa hukum tergugat Daud Dahlan SH menerangkan perdamaian dengan pihak tergugat telah menemui jalan buntu.
"Kami telah memberikan kesempatan kepada tergugat dengan membayarkan sisa utang sebagaimana yang kami inginkan, namun nyatanya tidak diamini tergugat," kata Daud.
Untuk itu, lanjut Daud dirinya beserta tim kuasa hukum penggugat menyerahkan segala sesuatunya kepada pihak pengadilan dalam putusan yang akan di bacakan pada pekan depan.
Lebih lanjut diterangkannya, ketika putusan ia bersama tim kuasa hukum penggugat tidak kan lagi memberikan bentuk toleransi apapun juga kepada tergugat.
Bahkan, ia beserta tim kuasa hukumnya yang lain juga berencana usai memperoleh hasil putusan nanti akan melakukan upaya hukum lainnya berupa melaporkan tergugat kepada Menteri Dalam Negeri.
"Karena faktanya, ia (tergugat) merupakan ASN di Muara Enim jadi hasil putusan itu akan kami laporkan ke Menteri Dalam Negeri serta Pj Bupati Muara Enim agar yang bersangkutan dapat dikenakan sangsi hukum," kata Daud.