"Tergugat sendiri saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Muara Enim," tambahnya.
Lebih lanjut diterangkan Daud, berbagai upaya hukum juga telah dilakukannya termasuk mengajukan sita jaminan rumah milik tergugat Muflih yang berlokasi di Makrayu Kota Palembang.
"Sita jaminan itu kami lakukan agar terdakwa dapat memenuhi semua kewajibannya kepada klien, selain surat pengakuan hutang yang ditandatangani sendiri oleh tergugat Muflih dihadapan notaris," tuturnya.
Tidak hanya itu saja, masih kata Daud apabila masih tidak ada itikad baik dari tergugat Muflih maka akan dibawa keranah hukum pidana.
Kemungkinan unsur pidananya jelas ada, karena saat itu tergugat dianggap menerima sesuatu yang tidak sesuai dengan jabatannya sebagai ASN," sebutnya saat itu.