Ia optimis dalam putusan gugatan nanti, hakim dapat mengabulkan gugatan yang diajukan kliennya untuk keseluruhan.
Terpisah, Syarif Fathul Mubin SH MKn kuasa hukum tergugat Muflih mengakui upaya perdamaian sebagaimana saran dari hakim dari tergugat memang belum ada realisasinya.
Karena, lanjut Syarif pihak tergugat meminta agar kliennya membayar uang muka terlebih dahulu Rp75 juta dan itu tidak disanggupi oleh kliennya tergugat Muflih.
Diterangkannya, kliennya tidak bisa menyanggupi permintaan penggugat sebab terkendala dalam posisi saat ini sedang dalam kesulitan ekonomi.
"Karena itulah dari kami selaku tergugat menyanggupi membayar Rp10 juta perbulan dari total sisa utang Rp219,2 juta," terangnya.
"Mudah-mudahan dalam beberapa hari ke dapan menjelang putusan ini akan terus untuk melakukan upaya perdamaian dengan pihak penggugat," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, disinyalir tidak ada itikad baik dalam penyelesaian utang piutang senilai ratusan juta rupiah, oknum Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Muara Enim bernama Muflih digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Bahkan, saat ini perkara gugatan sederhana terkait cidera janji atau wanprestasi ini telah masuk ke agenda pembuktian perkara yang dipimpin hakim tunggal Kristanto Sahat SH MH.
Kuasa hukum pemohon gugatan Daud Dahlan SH MH dari kantor hukum Dr Saifuddin Zahri SH MH, diwawancarai Senin 8 Juli 2024 lalu membenarkan adanya gugatan sederhana wanprestasi oleh kliennya M Yusuf.
Ia menceritakan, awal mula sebelum gugatan wanprestasi ini terjadi ketika pada tahun 2019 lalu kliennya ditawari kerjasama bisnis proyek bangun gedung salah satu kantor camat di Kota Palembang oleh tergugat Muflih.
"Saat itu klien kami tertarik dengan kerjasama tersebut hingga mengirimkan uang Rp400 juta kepada tergugat yang saat itu menjabat sebagai salah satu Camat di Kota Palembang ini," ungkap Daud.
Didampingi Doni Effendi SH MH dan Nusmir SH MH, Daud Dahlan mengatakan dalam perjalanannya ternyata proyek yang dijanjikan tergugat Muflih tidak ada sama sekali alias fiktif.
Adapun alasan dari tergugat Muflih lanjut Daud sebagaimana dikatakan kliennya karena saat itu kondisi lagi dilanda pandemi Covid-19 sehingga seluruh proyek dibatalkan.
Singkatnya, kata Daud kliennya mencoba beberapa kali menagih uang yang telah diberikan kepada tergugat Muflih namun nyatanya tergugat hanya berjanji mengembalikan dengan cara dicicil.
Lebih lanjut diterangkan Daud, dari nilai uang Rp400 juta baru dibayarkan oleh tergugat Muflih Rp180,8 juta dengan cara dicicil beberapa kali pada tahun 2021.
"Namun, untuk sisanya yakni Rp219,2 juta hingga saat ini belum dibayarkan oleh tergugat Muflih, maka dari itu klien kami mengajukan gugatan wanprestasi ke PN Palembang," kata Daud.