OKI NEWS - Polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Dermaga Desa Simpang Tiga Jaya, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Pelaku berinisial IY (49), warga Desa Awal Terusan, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, ditangkap oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres OKI pada Minggu, 28 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, melalui Plh Kasat Polairud, Iptu Asmun Zain, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi mengenai keberadaan seorang pengedar narkoba di dermaga tersebut.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA:Tim Gabungan Polres OKI dan Polda Sumsel Ringkus Pengedar Narkoba di SP Padang
"Berdasarkan informasi itu, anggota Polairud segera melakukan penguntitan terhadap pelaku yang berada di perairan OKI menggunakan speed boat," ujar Kasat Polairud, didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian, pada Selasa, 30 Juli 2024.
Sesampainya di dermaga penyeberangan Desa Simpang Tiga Jaya, petugas mendapati seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.
Petugas langsung memeriksa pelaku dan menemukan sabu-sabu yang disimpan dalam plastik bening.
Pelaku IY langsung diamankan bersama barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisi 21 bungkus plastik kecil berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 4,94 gram.
BACA JUGA:Terungkap! Jaringan Narkoba di Wilayah Petir OKI Digagalkan Polisi
BACA JUGA:Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Sungai Menang, 27 Paket Sabu Ditemukan di Kamar
Selain itu, turut diamankan satu tas selempang warna coklat dan satu unit handphone merk VIVO Y15s warna biru muda.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres OKI untuk penyelidikan lebih lanjut," tambah Kasat.
Barang bukti sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam tas selempang yang dikenakan oleh pelaku. Pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut untuk dikonsumsi dan dijual kembali.