Wilayah Kabupaten OKI yang luas dan terdiri dari 18 kecamatan, termasuk beberapa wilayah perairan, sering menjadi tempat rawan peredaran narkoba.
BACA JUGA:Kabur Saat Digerebek, Pelaku Narkoba Tewas Usai Jatuh ke Jurang, Keluarga Sebut Ada Kejanggalan
BACA JUGA:Polda Sumsel dan Polres Lubuklinggau Berhasil Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu-Sabu
Oleh karena itu, Polres OKI terus meningkatkan patroli untuk menjaga keamanan dan mencegah peredaran narkoba, terutama di wilayah perairan.
Pada Juni 2024, Satres Narkoba Polres OKI juga berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial AS (22), warga Desa SP 3 Panca Warna, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI.
Penangkapan AS dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi bahwa dia sering menjual sabu-sabu di rumahnya.
Dalam operasi penangkapan di rumah AS, polisi mendapati pelaku mencoba melarikan diri melalui pintu belakang.
BACA JUGA:Polres OKI Musnahkan Ratusan Senpi Rakitan Serahan Masyarakat
BACA JUGA:Polres OKI Amankan Pelaku Begal Motor yang Cekik Korbannya
Namun, anggota polisi berhasil menangkap AS yang sedang duduk di ruang tamu.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi termasuk satu kotak rokok Feloz yang berisi sembilan paket sabu, satu bundel plastik bening kosong, dan satu pipet plastik berbentuk sendok.