Waduh! Hutomo Mandala Putra Aniaya Tukang Parkir Karena Masalah Utang, Jadi Pesakitan di PN Palembang

Selasa 14 May 2024 - 19:32 WIB
Reporter : Kms Adly
Editor : Kms Adly

OKI NEWS,- Siapa yang tidak kenal anak Presiden RI ke-2 dengan Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal dengan nama Tommy Soeharto, merupakan pengusaha sekaligus politikus ternama di tanah air.

 

Namun, Hutomo Mandala Putra alias Tommy "Bukan Anak Soeharto" yang satu ini sepertinya bakal dikenal karena kasus penganiayan yang dilakukannya terhadap korban yang berprofesi sebagai tukang parkir di Palembang.

 

Ya, atas perbuatannya itu Hutomo Mandala Putra alias Tommy warga Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabarini Kota Palembang ini didakwa jaksa Kejari Palembang kasus penganiayaan dengan keadaan memberatkan.

 

Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang diketuai Pitriadi SH MH, pada sidang yang digelar Selasa 14 Mei 2024, terdakwa Tommy tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan penuntut umum.

 

"Saya tidak berkeberatan pak hakim," jawab Tommy didampingi penasihat hukum dari Trias Aulia SH dari Posbakum PN Palembang.

 

Karena tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian perkara dengan memeriksa saksi-saksi dipersidangan.

 

"Jaksa karena terdakwa tidak keberatan, pada sidang selanjutnya hadirkan saksi-saksi dalam pembuktian perkara," ujar hakim ketua sebelum menutup persidangan.

 

Diceritakan dalam dakwaan, bahwa perbuatan terdakwa Hutomo Mandala Putra alias Tommy ini bermula pada sekira menjelang akhir bulan Desember 2024 hendak menagih utang kepada korban Pendi.

Kategori :