Oleh karena itu, sebagaimana dakwaan penuntut umum, terdakwa Tommy diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 351 Ayat (2)KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Sidang selanjutnya bakal digelar pada Selasa pekan depan, dengan agenda pembuktian perkara menghadirkan saksi-saksi dipersidangan.
Diagendakan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang bakal menghadirkan beberapa orang saksi, diantaranya saksi warga sekitar kejadian termasuk saksi dari korban sendiri.
Kategori :