Waduh! Hutomo Mandala Putra Aniaya Tukang Parkir Karena Masalah Utang, Jadi Pesakitan di PN Palembang

Selasa 14 May 2024 - 19:32 WIB
Reporter : Kms Adly
Editor : Kms Adly

 

Oleh karena itu, sebagaimana dakwaan penuntut umum, terdakwa Tommy diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 351 Ayat (2)KUHP atau kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

 

Sidang selanjutnya bakal digelar pada Selasa pekan depan, dengan agenda pembuktian perkara menghadirkan saksi-saksi dipersidangan.

 

Diagendakan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang bakal menghadirkan beberapa orang saksi, diantaranya saksi warga sekitar kejadian termasuk saksi dari korban sendiri.

Kategori :