Saat itu, korban Pendi sedang bekerja menjadi juru parkir pada salah satu ruko dibilangan jalan Jalan Aiptu Wahab Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Namun, korban Pendi merasa bahwa tidak ada utang apapun kepada terdakwa Tommy hingga terjadi cek-cok mulut antara keduanya.
Beruntung, cek-cok mulut antar keduanya pun berhasil dilerai oleh warga sekitar tempat korban Pendi bekerja.
Akan tetapi, tidak lama korban Pendi hendak berjalan pulang usai cek-cok mulut tersebut ternyata terdakwa Tommy kembali mengejar korban dengan membawah sebilah pisau hendak menusuk bagian belakang tubuh korban.
Korban Pendi pun sempat mengelak, namun terdakwa Tommy kembali mencoba untuk menusuk tubuh korban lagi tapi berhasil ditangkis hingga melukai tangan kiri hingga membuat jempol korban nyaris putus
Melihat kejadian tersebut warga sekitar kembali langsung melerai, namun terdakwa Tommy segera melarikan diri meninggalkan korban yang terluka dibagian tangan kirinya.
Tidak terima dengan perbuatan terdakwa, korban Pendi bergegas menuju rumah keluarga terdakwa guna meminta pertanggung jawaban pengobatan.
Serta korban Pendi melaporkan perbuatan terdakwa Tommy tersebut kepada pihak Polsek setempat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.