OKI NEWS - Polisi berhasil menangkap seorang pengedar narkoba yang telah meresahkan warga di Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Tersangka, berinisial S (54), adalah warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur.
Tersangka ditangkap pada Kamis, 1 Agustus 2024 sekitar pukul 20.45 WIB di sebuah warung kosong setelah dilakukan penggerebekan.
Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, melalui Kasat Narkoba, AKP Biladi Ostin SH MH, menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di Desa Kampung Baru.
"Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit 1 Iptu Jimmy Wijaya ST bersama anggota. Hasil penyelidikan membenarkan informasi yang diberikan," ujar Kasat Narkoba, didampingi oleh Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian, pada Sabtu, 3 Agustus 2024.
BACA JUGA:Cegat Pengedar Narkoba di Dermaga Simpang Tiga Jaya, Polairud Polres OKI Ringkus Satu Pelaku
BACA JUGA:Polda Sumsel dan Polres Lubuklinggau Berhasil Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu-Sabu
Penggerebekan dilakukan di sebuah warung kosong di Desa Kampung Baru, sekitar pukul 20.45 WIB, yang kemudian berhasil menangkap tersangka.
Dalam pemeriksaan, di saku celana kiri tersangka ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 4,90 gram.
"Tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya," tambah Kasat Narkoba.
Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres OKI untuk penyelidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Divonis Hukuman Pidana Seumur Hidup, Kurir 23 Kilogram Sabu Pasrah
Polres OKI berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum mereka dan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Sebelumnya, seorang pengedar narkoba lainnya juga berhasil ditangkap di Dermaga Desa Simpang Tiga Jaya, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.
Tersangka IY (49), warga Desa Awal Terusan, Kecamatan SP Padang, ditangkap oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres OKI pada Minggu, 28 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB.